MEMOonline.co.id, Sumenep- Ketua IKA PMII Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Hairullah, mempertanyakan nyali Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (BK DPRD) di daerahnya, yang hingga kini belum memberikan sanksi terhadap oknum anggotanya, yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Sebab menurutnya, BK tak perlu menunggu putusan inkrah terlebih dahulu untuk melakukan klarifikasi dan memberikan sanksi terhadap oknum berinisial BEI, yang dikabarkan berasal dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"BK DPRD itu lembaga internal, yang tidak perlu putusan lembaga lain kalau cuma untuk melakukan klarifikasi dan memberikan sanksi terhadap oknum anggotanya, yang diduga terlibat masalah kriminal. ya cukup layangkan surat panggilan saja ke partainya, lalu lakukan klarifikasi dan pemberian sanksi," kata Hairullah, Ketua IKA PMII Kabupaten Sumenep, Rabu (11/12/2024).
Termasuk penangguhan penahanan gaji, serta insentif lain yang biasa diterima bersangkutan selama dia menjabat sebagai anggota DPRD.
Kecuali, lanjut Hairullah terkait masalah pidananya dan penetapan masa penahannya.
"Itu yang dilakukan lembaga lain, seperti Kepolisian, Kejaksaan serta Pengadilan," paparnya.
Oleh karenanya, pihaknya berharap BK DPRD Sumenep gerak cepat (Gercep) dalam melakukan penegakan etik terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran.
"Ini menyangkut Marwah DPRD Sumenep lho... Kalau BK nya tidak Garcep, ya hancur dong Marwah DPRD," tekan Hairullah.
Sementara Ketua BK DPRD Sumenep, Virzannida Busyro, sebagaimana dilansir dari media lain mengungkapkan jika pihaknya akan mengikuti prosedur yang berlaku dan tidak akan mengambil tindakan internal sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Jika pengadilan telah memutuskan secara inkracht dan terbukti bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran yang disangkakan, maka proses pemecatan dan pergantian antar waktu (PAW) akan segera dilaksanakan,” ujarnya, Rabu (11/12/2024).
Ia juga menekankan pentingnya menghormati proses hukum sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Proses hukum harus dihormati. Namun, setelah ada kepastian hukum, tindak lanjut akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Virzannida memastikan bahwa BK DPRD akan bersikap tegas dan tidak memberikan perlakuan khusus, meskipun pelaku merupakan anggota legislatif.
“Tidak ada yang kebal hukum, termasuk anggota dewan. Kami akan bertindak tegas berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.
Sebagai politisi muda dari PKB, Virzannida turut mengimbau anggota DPRD lainnya untuk menjaga integritas dan menjauhi perbuatan yang dapat merusak citra lembaga legislatif.
“Saya mengajak semua anggota dewan untuk introspeksi, mawas diri, dan berkomitmen menjadi teladan bagi masyarakat. Jauhi perilaku yang melanggar hukum, termasuk penyalahgunaan narkoba,” tutupnya.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak