MEMOonline.co.id, Sumenep- Tahapan pilkada serentak tahun 2024 sudah selesai dilaksanakan sampai pada tahapan rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten, akan tetapi masih tersisa pertanyaan publik berkaitan dengan peran dan sikap Bawaslu dalam menangani dugaan pelanggaran selama tahapan berlansung yang viral di beberapa media sosial.
Ini keterangan Bawaslu Sumenep kepada media.
Bagaimana tanggapan anda terkait Bawaslu yang dibilang tidak menerima semua laporan yang masuk?
Banyak laporan yang masuk ke bawaslu, di data kami sejak dimulai tahapan hingga detik ini ada 10 laporan yang masuk ke bawaslu, dari 10 laporan yang masuk tersebut ada beberapa macam jenis dugaan pelanggaran, seperti pidana pemilihan, administratif, dan pelanggaran etik.
Dari 10 laporan yang masuk ada yang diregistrasi dan yang tidak, sesuai dengan ketentuan yang ada.
Mungkin bisa dijelaskan, kenapa ada yang diregistrasi dan ada yang tidak?
Dalam memproses penanganan pelanggaran tentu kami mengacu pada undang-undnag, peraturan bawaslu, dan petunjuk teknis yang ada.
Ketika ada laporan masuk ke bawaslu maka pertama, kami mengecek dulu keterpenuhan syarat formil dan syarat materielnya, jika dua-duanya terpenuhi maka kami langsung meregistrasi, jika ada yang belum terpenuhi baik itu formil atau materielnya maka kami meminta kepada pelapor untuk dilakukan perbaikan dengan batas waktu yang sudah ditentukan, jika hasil perbaikan memenuhi syarat maka kami meregistrasi, tap jika sampai batas waktu yang sudah ditentukan pelapor tidak memperbaiki atau memperbaiki tapi tetap tidak terpenuhi syarat formil-matrielnya, maka laporan tersebut tidak bisa diregistrasi.
Dari 10 laporan di atas, ada berapa laporan yang di registrasi?
Ada lima laporan yang di registrasi, dari ke lima laporan yang diregistrasi tersebut, ada tiga laporan yang dinyatakan memenuhi unsur dan dua laporan dinyatakan tidak memenuhi unsur sebagai pelanggaran pemilihan.
Keputusan terpenuhi unsur atau tidak itu setelah melalui proses klarifikasi ke semua pihak, dari pelapor, terlapor, dan saksi-saksi serta melihat bukti-bukti yang ada.
Mungkin bisa dijelaskan dari beberapa laporan yang tidak diregistrasi?
Pertama, ada satu laoran yang memang dicabut oleh pelapor dikarenakan ada lapaoran yang dilaporkan oleh pelapor lain yang substansinya sama.
Kedua, ada tiga laporan tidak diperbaiki oleh pelapor sampai batas waktu yang sudah ditentukan.
Ketiga, satu laporan diperbaiki akan tetapi tetap tidak memenuhi syarat materiel.
Berdasarkan juknis penanganan pelanggaran, bawaslu menganalisis waktu dan tempat dugaan pelanggaran, ada atau tidaknya dugaan pelanggaran berdasarkan uraian kejadian, serta jenis dugaan pelanggaran, bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor.
Apabila berdasarkan analisis tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran, maka laporan dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel dan tidak diregistrasi.
Pengawasan Bawaslu dianggap lumpuh, bagaimana tanggapan anda?
Tentu itu tidak benar, kami dari awal selalu menyampaikan kepada semua paslon atau tim paslon, baik di forum resmi, melalui surat resmi bahkan melalui group LO (kita punya group yang anggotanya LO paslon dan anggata bawaslu yang tujuannya agar informasi lebih cepat).
Kita selalu mengimbau agar semua paslon bahkan juga kepada KPU dan jajarannya agar tidak melanggar aturan, itu namanya pencegahan.
Selain pencegahan yang sudah maksimal kami lakukan dari awal tahapan, kami juga sudah menangani 11 (sebelas) dugaan pelanggaran yang proses penanganannya dilakukan di tingkat panwascam.
Bisa dijelaskan lebih detail terkait 11 pelanggaran tersebut?
Selama tahapan terdapat sebelas dugaan pelanggaran yang ditangani oleh Panwascam yang berasal dari laporan dan temuan, dari sebelas dugaan pelanggaran tersebut terdapat delapan temuan dan laporan pelanggaran yang diregistrasi dan dinyatakan memenuhi usur.
Dari delapan pelanggaran tersebut, lima terkait pelanggaran kode etik penyelenggara ad hoc dan tiga terkait pelanggaran netralitas perangkat desa.
Sisanya ada tiga yang tidak diregistrasi oleh panwascam dikarenakan dua laporan tidak diperbaiki dan satu laporan diambil alih penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak