MEMOonline.co.id, Sumenep- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep digelar untuk membahas Nota Penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait perubahan nama Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bhakti Sumekar.
"Perubahan ini merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2024,"Kata Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Zainal Arifin, SH, Kamis (12/12/2024).
Menurutnya, nama baru yang diusulkan adalah Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Syariah Bhakti Sumekar Kabupaten Sumenep, disingkat PT BPRS Bhakti Sumekar (Perseroda).
"Langkah ini diharapkan memperkuat kontribusi bank dalam mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat Sumenep," terangnya.
Sementara, masih kata H. Zainal Arifin, perubahan ini merupakan bagian dari reformasi sektor keuangan untuk menciptakan sistem yang lebih inovatif, inklusif, dan stabil.
H. Zainal berharap, langkah ini mampu mendorong kemajuan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat Sumenep secara berkelanjutan.
"Rapat ini menjadi momentum penting bagi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam memperkuat sinergi untuk kemajuan daerah,"tukasnya.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak