MEMOonline.co.id, Sumenep- Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/303/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 7 Desember 2024.
Korban, AR (18), warga Desa Pandian, Kecamatan Kota Sumenep, dikeroyok oleh tiga pelaku, yakni MS (22), RA (21), dan EB (25), yang berasal dari Kecamatan Saronggi. Ketiga tersangka menyerahkan diri pada 12 Desember 2024.
Peristiwa terjadi pada Minggu, 1 Desember 2024, sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Lingkar Barat, Desa Babalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.
Motif pengeroyokan dipicu oleh korban yang melintas di depan para tersangka, yang saat itu berada di bawah pengaruh minuman keras.
Menurut Wakapolres Sumenep, Kompol Trie Sis Biantoro, pengeroyokan berawal saat korban, usai salat subuh, berjalan bersama rekannya di lokasi kejadian.
Korban dihentikan oleh para pelaku dan diajak berkelahi sebelum akhirnya dikeroyok hingga tidak sadarkan diri.
Akibatnya, korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh serta rasa nyeri di tulang.
Polisi mengamankan barang bukti berupa baju hitam bertulisan "GIRAC" dan celana abu-abu.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Salah satu pelaku yang masih di bawah umur tidak ditahan, sesuai ketentuan UU Sistem Peradilan Anak. Saat ini, kasus tersebut dalam proses diversi.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak