MEMOonline.co.id, Jember- Bupati Jember, Hendy Siswanto, dilaporkan ke Polres Jember pada Jumat, 13 Desember 2024.
Laporan tersebut terkait dugaan pembohongan publik yang disampaikan Hendy melalui media massa soal kenaikan honorarium guru ngaji, dari Rp1,5 juta menjadi Rp2,5 juta.
Pelapor merupakan seorang pegiat anti korupsi, Aep Ganda Permana, yang menilai bahwa pernyataan Hendy soal kenaikan honor guru ngaji sama sekali tidak sesuai fakta alias mengada-ngada.
“Dalam Raperda APBD lewat RKA sekretariat daerah juncto bagian Kesra, honorarium guru ngaji dianggarkan Rp33 miliar untuk 22 ribu orang. Hitungannya, per orang Rp1,5 juta. Jadi gak mungkin mencapai angka Rp2,5 juta,” ucap Aep, Sabtu (14/12/2024).
Menurut Aep, pernyataan Hendy telah memenuhi unsur tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana termaktub dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Pasal 28 Ayat (3).
Ayat tersebut berbunyi: Setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
“Saya berharap kepada Bupati Jember, saudara HS, untuk menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kegaduhan. Sebab kalau asal bicara dan masa jabatannya diganti oleh bupati baru, maka masyarakat yang sudah terlanjur dibohongi akan menagih pada bupati baru,” ujar Aep.
Selain itu, Aep juga berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh Polres Jember, agar tidak terus menjadi polemik di masyarakat.
“Saya juga berharap kepada APH agar tidak tebang pilih dalam kasus hukum, meskipun dia seorang bupati,” pungkas Aep.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Hendy telah menyampaikan kepada publik melalui media massa bahwa pemerintah telah memprogramkan kenaikan honor guru ngaji, dari Rp1,5 juta menjadi Rp2,5 juta.
Pernyataan tersebut menyusul kegiatan penyerahan simbolis honorarium guru ngaji muslim dan guru Al-Kitab non-muslim serta modin yang telah berlangsung di Pendapa Wahyawibawagraha pada Kamis, 12 Desember 2024.
Tidak lama berselang, pernyataan Hendy tentang kenaikan honor guru ngaji mendapat sorotan tajam dari DPRD Jember, karena dianggap tidak memiliki dasar anggaran dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Alfian Andri Wijaya, Anggota DPRD Jember Komisi D Fraksi Gerindra, sangat menyayangkan sikap Hendy yang diduga membohongi publik di masa transisi pemerintahan daerah.
“Ini mengapa Bupati membohongi publik dengan mengatakan tahun 2025 per guru ngaji dapat insentif (honor) Rp2,5 juta?,” kata Alfian.
Sunarsi Khoris, Ketua Komisi D DPRD Jember Fraksi PKB, juga membantah keras pernyataan Hendy sembari membeberkan fakta bahwa tidak ada perubahan honor guru ngaji di tahun 2025 mendatang.
“Honor guru ngaji tetap Rp1,5 juta pada 2025, sesuai dokumen yang disusun Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan telah disetujui DPRD Jember. Kalaupun nanti 2025 ada kenaikan nominal honor untuk guru ngaji, maka kemungkinannya terjadi di perubahan APBD 2025. Bupatinya juga sudah Gus Fawait, bukan Hendy lagi,” pungkasnya.
Penulis : Zainullah
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak