MEMOonline.co.id, Yogyakarta- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), memberhentikan 66 penyelenggara pemilu sepanjang tahun 2024, data terhitung per 9 Desember 2024.
Hal itu disampaikan, Ketua DKPP Heddy Lugito dalam rapat penyampaian laporan kinerja Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Tahun Anggaran 2024 di Kota Yogyakarta, Jumat (13/12/2024) malam.
Selain memberhentikan 66 penyelenggara, DKPP juha menjatuhkan sanksi peringatan pada 253 penyelenggara lainnya. Bukan tanpa sebab, semua terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
"DKPP bukan untuk menghukum penyelenggara. DKPP sejatinya hadir, untuk menjaga marwah penyelenggara serta lembaga penyelenggara pemilu," ucap Heddy Lugito.
Dilansir dari laman dkpp.go.id, Heddy menegaskan jika DKPP merespon cepat pengaduan dugaan pelanggaran KEPP (Kode Etik Penyelenggara Pemilu). Menurutnya jika dibiarkan, bakal berdampak panjang yaitu menurunnya kepercayaan masyarakat.
“Tidak semua penyelenggara yang disidang (oleh DKPP) diberi sanksi, 51 persen di antaranya justru direhabilitasi. Jadi tidak usah khawatir kalau nanti disidang DKPP,” imbuhnya.
Lebih jauh dijelaskan, DKPP menerima 687 pengaduan dugaan pelanggaran KEPP di tahun 2024. Lonjakan pengaduan tercatat terjadi pada bulan Maret (98), Mei (79), Oktober (73), April (72), dan November (72) seiring dengan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
Dalam kesempatan ini, Heddy juga mengungkapkan setidaknya ada tiga provinsi di Indonesia yang minim aduan dugaan pelanggaran KEPP. Antara lain Yogyakarta, Bali, dan Kalimantan Tengah.
“Kesadaran publik untuk mengingatkan kita sebagai penyelenggara Pemilu semakin tajam dan terbangun, sehingga terus menjadi sorotan,” pungkasnya.
Dilain sisi, dalam rangka mendukung penegakan KEPP, Sekretariat DKPP terus berinovasi sebagai lembaga peradilan etik melalui transformasi ke sistem digital. Langkah tersebut sebagai bentuk layanan yang lebih responsif bagi pencari keadilan.
Sekretaris DKPP David Yama mengungkapkan beberapa terobosan dilakukan Kesekretariatan DKPP, antara lain penerapan monitoring dashboard, penggunaan aplikasi Sietik, dan call centre 15000101.
“Penerapan monitoring dashboard, penggunaan aplikasi Sietik, dan call centre akan terus diperkuat demi mewujudkan pelayanan digital bagi pencari keadilan,” tegasnya.
Penulis : Mas Her
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak