MEMOonline.co.id, Sumenep- Polres Sumenep berhasil mengungkap identitas ibu muda yang tega membuang bayinya di Masjid Al-Kautsar, Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, Selasa (24/12/2024). Tersangka, berinisial DR, diketahui berstatus mahasiswi.
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso menjelaskan bahwa DR melahirkan bayinya di rumahnya di Desa Legung Timur pada Kamis (19/12/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.
Hanya beberapa jam kemudian, pukul 09.30 WIB, ia membuang bayi tersebut di teras Masjid Al-Kautsar, dibungkus plastik hitam putih dengan selimut hijau.
Kejadian ini terungkap setelah seorang jamaah masjid menemukan bayi tersebut dan melapor ke Polres Sumenep melalui MJ (59), warga Desa Pamolokan. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap DR pada Senin (23/12/2024).
"Kami mengamankan DR yang mengakui perbuatannya. Ia dijerat Pasal 305 dan/atau 308 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara," kata Kapolres.
Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian tersangka, sepeda motor, serta kertas bertuliskan nama bayi, Rayyan Julian Al-Rashid.
Kini, kasus ini tengah ditangani untuk proses hukum lebih lanjut.
Penulis : Gita Larasati
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak