MEMOonline.co.id, Sumenep- Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, Madura, menjadi sorotan.
Sejumlah kepala desa kecewa karena program bantuan untuk rumah tidak layak huni itu diduga diperjualbelikan.
"Untuk mendapatkan program BSPS, kita bayar Rp 3,5 juta per unit, dan itu rata untuk setiap desa," kata salah satu, yang meminta namanya, Kamis (02/01/2025).
Oleh sebab itu, pihaknya mengaku kecewa dengan adanya jual beli program dari kementerian itu.
"Terus terang saya sangat kecewa dengan peristiwa ini, masak bantuan dari pemerintah pusat untuk rakyat malah diperjual belikan? ini kan sangat tidak etis," sesalnya.
Sementara Ketua LSM BRiGADE 571 Wilayah Madura, Sarkawi, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima data valid terkait dugaan pungutan sebesar Rp 3,5 juta per unit bantuan.
"Untuk mendapatkan bantuan, warga disinyalir harus membayar terlebih dahulu kepada koordinator," ujarnya.
Sarkawi menegaskan, pihaknya akan mengawal persoalan ini agar program pemerintah berjalan sesuai aturan.
Tahun anggaran 2024, Kabupaten Sumenep mendapatkan alokasi BSPS senilai Rp 12 miliar untuk 600 penerima manfaat.
Bantuan ini bersumber dari Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Perumahan.
Kasus ini menjadi perhatian serius berbagai pihak untuk memastikan transparansi pelaksanaan program.(bersambung).
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak