MEMOonline.co.id, Jember- Komisi C DPRD Jember bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberi catatan atas berbagai persoalan yang belum rampung terkait Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pakusari pada Rabu (8/1/2025).
Dalam hal pihaknya meninjau langsung kondisi pengelolaan sampah di salah satu TPA terbesar di Jember tersebut sekaligus mencari solusi atas permasalahan sampah yang semakin kompleks di wilayah dengan populasi mencapai 2,6 juta jiwa ini.
Ketua Komisi C DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo, dalam kesempatan tersebut menyampaikan keprihatinannya terhadap permasalahan sampah yang semakin menumpuk.
“Kami dari Komisi C berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup karena sampah ini menjadi isu yang saat ini trending, apalagi di Jember,” kata Ardi.
“Dengan 2,6 juta penduduk, jika setiap orang menghasilkan 0,5 kg sampah per hari, berarti ada sekitar 1.300 ton sampah setiap harinya. Ini yang kami tidak ingin ke depan menjadi darurat sampah,” imbuhnya.
Ardi menegaskan bahwa pihaknya ingin mendorong inovasi pengelolaan sampah, salah satu langkah yang akan diambil adalah pengadaan mesin pemilah sampah.
“Kami ingin membuat inovasi agar sampah ini bisa menjadi potensi yang menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi kabupaten,” ujarnya.
Kepala DLH Jember, Sugiyarto, mengungkapkan bahwa saat ini Jember menghasilkan sekitar 197 ton sampah setiap harinya, namun pengelolaannya masih jauh dari optimal.
“Sebagian besar masih open dumping, sampah hanya ditumpuk secara terbuka. Pemilahannya hanya dilakukan oleh para pemulung, sekitar 4 ton per hari,” jelas Sugiyarto.
Sugiyarto juga memaparkan bahwa sebagian besar sampah dihasilkan oleh rumah tangga dan masih banyak yang tidak terkelola dengan baik.
“Sisanya seperti kita lihat bersama ada di tepi jalan, sungai, kebun, dan sebagainya. Ini tantangan besar yang harus kita selesaikan,” tambahnya.
Untuk itu, DLH Jember telah melakukan sejumlah upaya seperti pendidikan lingkungan di sekolah melalui program Sekolah Adiwiyata dan pengembangan Kampung Iklim.
Selain itu, desa atau kelurahan didorong untuk menerapkan sistem pengelolaan lingkungan yang terintegrasi melalui program Desa atau Kelurahan Sehat, Rapi, dan Indah (Sri).
Ardi Pujo Prabowo juga menyebutkan bahwa Jember telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah.
Perda ini bertujuan untuk mengendalikan sampah dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
“Pengelolaan sampah ini menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah daerah atau DLH, tapi juga seluruh masyarakat Jember,” katanya.
Pada tahun 2025, Pemkab Jember akan menganggarkan pengadaan mesin pemilah sampah untuk memisahkan sampah organik dan anorganik.
Sugiyarto menjelaskan bahwa pada 2024 sudah dilakukan pengadaan alat pemilah sampah, namun masih membutuhkan hanggar untuk operasionalnya.
Selain itu, DLH juga berencana memperbaiki armada pengangkut sampah yang saat ini banyak yang tidak layak pakai.
“Dari total 36 truk, dua di antaranya harus turun mesin. Kami sudah anggarkan untuk perbaikan di 2025, Insyaallah ini akan dieksekusi,” ujar Sugiyarto.
Sugiyarto juga menjelaskan bahwa meski pengelolaan sampah belum optimal, sektor ini sudah memberikan kontribusi pada PAD melalui retribusi pengambilan sampah.
“Pada 2024, target retribusi sebesar Rp230 juta tercapai bahkan melampaui hingga Rp530 juta. Ini menjadi motivasi kami untuk terus meningkatkan pengelolaan sampah,” pungkasnya.
Penulis : Zainullah
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak