
MEMOonline.co.id, Sumenep- Kasus penyelewengan dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, semakin terkuak.
Setelah sebelumnya terungkap kerugian negara sebesar Rp 19,6 miliar akibat ulah Koordinator Kabupaten (Korkab), kini pendamping program BSPS di Sumenep juga diduga ikut "bermain."
Mereka (pendanping red.) diduga menyalahgunakan dana bantuan pemerintah pusat tersebut hingga Rp 6,72 miliar untuk tahun 2024.
"Tidak cuma Korkabnya yang bermain di BSPS, tapi pendampingnya juga ikut - ikutan bermain," kata salah satu Kepala Desa di Sumenep, yang memintanya tidak disediakan, Jum'at (10/01/2025).
Menurutnya, pendamping BSPS melakukan pemotongan kepada masing - masing penerima bantuan sebesar Rp 1,2 juta. Dengan dalih untuk biaya Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Sehingga kalau ditotal, 1,2 × 5.600 penerima, maka akan muncul angka 6.720.000.000,-.
"Penerima bantuan BSPS jelas rungkad, karena dananya sudah dipotong Korkab Rp 3,5 juta serta pendamping Rp 1,2 juta. Sehingga dana yang mereka terima cuma Rp 15,3 juta dari total dana bantuan Rp 20 juta pemerintah pusat," terangnya.
Dan akibat kasus ini, negara merugi Rp 26,320 miliar (19,6 × 6,720 = Rp 26,320 miliar).
Sementara informasi yang dihimpun media ini di lapangan, dana BSPS Rp 20 juta dari pemerintah pusat, hanya diberikan kepada penerima maksimal Rp 14 juta melalui rekening penerima, yang dititip di toko material yang ditunjuk.
Dan parahnya, sisa bantuan pemerintah pusat Rp 15,3 setelah dipotong Korkab 3,5 juta dan pendamping Rp 1,2 juta, oleh pemerintah desa diberikan kepada penerima tidak sampai Rp 10 juta.
Bahkan penerima ada yang cuma dikasih semen 10 zak, sejumlah potong kayu, serta ongkos Rp 2,5 juta.
Sehingga program BSPS di Sumenep layak dievaluasi karena tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan kasus ini berpotensi masuk ranah hukum, lantaran diduga sudah menjadi Bancakan sejumlah oknum, yang mengakibatkan para penerima, rungkad se rungkad - rungkadnya.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak