Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Pakusari-Jember

Foto: Polres Jember
99
ad

MEMOonline.co.id, Jember- Polisi berhasil menangkap seorang pria terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum polres Jember, Jawa Timur, pada Kamis (16/01/2025).

Perlu diketahui pelaku berinisial LW (24), warga Dusun Rowo, Desa/Kecamatan Pakusari, Jember.

Sementara Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Iptu Naufal Muttaqin membenarkan penangkapan tersebut.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 98,43 gram atau hampir 1 ons.

Penangkapan LW bermula dari tertangkapnya seorang pengedar sabu berinisial AM di Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat, pada Minggu (5/1/2025) sekitar pukul 16.05 WIB.

“Kemudian dari tersangka AM ini kita lakukan interogasi dan penyelidikan. Saat itulah AM ini mengaku mendapatkan barang itu dari tersangka LW,” kata Kasat Reskoba Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin, Kamis (16/1/2025).

Berdasarkan pengakuan AM, polisi langsung bergerak dan melakukan penggerebekan di rumah LW pada hari yang sama.

Saat penggerebekan, LW tidak melakukan perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya.

“Jadi tersangka LW ini nangis saat kita tangkap. Dia juga tidak berbelit-belit dan mengakui semua perbuatannya,” ujar Naufal.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu seberat 98,43 gram, dua butir pil ekstasi, dua timbangan digital, dua plastik klip, sebuah sendok plastik, ATM, dan buku tabungan.

Menurut Naufal, tersangka LW sudah cukup lama menjalankan bisnis terlarang tersebut.

Sabu yang dimiliki LW tidak hanya diedarkan di wilayah Jember, tetapi juga di luar daerah dengan bantuan beberapa orang yang berperan sebagai pengedar.

“Tersangka LW ini menyebut nama beberapa orang yang terlibat dalam kasus ini. Kita masih terus mendalami kasus ini, termasuk pihak pemasok sabu kepada tersangka LW,” jelasnya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengusutan kasus ini tidak akan berhenti pada LW.

Yang pasti, kasus ini tidak akan berhenti pada tersangka LW saja. Kita masih melakukan pengejaran juga terhadap tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini,” tegas Naufal.

LW dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk memberantas jaringan narkoba yang ada,” pungkasnya.

Penulis     :   Zainullah

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Lumajang- DPRD Kabupaten Lumajang mengumumkan Pasangan Calon Indah Amperawati dan Yudha Adhi Kusuma sebagai Bupati dan Wakil Bupati...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Universitas Bahaudin Mudhary (UNIBA) Madura mencanangkan program Internasionalisasi kampus pada tahun ajaran 2025. Adapun...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Lumajang - Saluran irigasi lahan pertanian rampung di bangun di Dusun Tukum Kidul Desa Tukum Kecamatan Tekung Lumajang....

MEMOonline.co.id, Lumajang- Seorang pria inisial 'F' warga Sumberejo Lumajang, terancam dipolisikan lantaran diduga memasang siasat dibalik...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Program Makan Bergizi Gratis (MBG) resmi dimulai di MIN 1 Tarate Sumenep sejak kemarin (13/01). Saat ini, Satuan Pelayanan...

Komentar