MEMOonline.co.id, Sumenep- Isu dugaan jual beli dana Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur tahun anggaran (TA) 2024 di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mulai disorot.
Pasalnya, dana Pokir yang turun ke Sumenep sebesar Rp 10 miliar, dikabarkan diperjualbelikan.
Tidak tanggung-tanggung, dana Pokir DPRD Jatim tersebut, diisukan diperjualbelikan Rp 30-35 % dari total dana yang dibutuhkan masyarakat.
Sehingga, realisasi dana Pokir DPRD Jatim TA 2024 yang turun ke Kabupaten Sumenep sebesar Rp 10 miliar tersebut, berpotensi di fiktip kan oleh penerima.
Sebab dana tersebut oleh Pemprov Jatim, didistribusikan langsung ke 37 rekening penerima yang ada di Sumenep.
Apalagi dana itu saat ini sudah di-silpakan oleh para Kepala Desa, dengan alasan waktunya terlalu mepet.
“Dana baru masuk menjelang tutup tahun. Kami tidak mungkin menyelesaikan proyek sebelum pergantian tahun, sehingga lebih baik kami silpakan untuk direalisasikan tahun berikutnya,” ujar sumber salah satu Kepala Desa.
Akan tetapi, keputusan ini memunculkan kekhawatiran dari berbagai pihak terkait potensi penggunaan anggaran yang fiktif. Dan akhirnya, sejumlah Politisi di Madura Raya mengungkapkan kecurigaan terhadap transparansi pengelolaan dana Pokir DPRD Jawa Timur tahun anggaran 2024.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, dana Pokir ini rata-rata dibeli mulai dar 30-35 persen. Kami menilai ada kemungkinan dana ini di fiktifkan jika tidak ada pengawasan ketat,” ujar salah satu politisi Madura Raya.
Ia juga menyoroti bahwa mekanisme penyaluran dana yang terlambat setiap tahun menjadi celah bagi penyalahgunaan anggaran.
“Kondisi seperti ini rawan dimanfaatkan, sehingga diperlukan evaluasi serius agar dana Pokir benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat desa,” tambahnya.
Persoalan ini menjadi sorotan publik karena Dana Pokir seharusnya digunakan untuk mendukung pembangunan di tingkat desa.
Keterlambatan dan dugaan fiktif dalam penggunaan anggaran dikhawatirkan tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencoreng kredibilitas pengelolaan anggaran pemerintah daerah.
“Pihak DPRD Jatim dan pemerintah Kabupaten diharapkan segera melakukan evaluasi dan pengawasan ketat untuk memastikan dana tersebut dapat digunakan secara efektif pada tahun mendatang” ujar sumber lain menyebutkan.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak