MEMOonline.co.id, Lumajang- Polisi terus mendalami motif pembunuhan di Jalan Raya Klakah Desa Mlawang tepat di seberang jalan SPBU Klakah Minggu dini hari kemarin.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar pada media berkata, pihaknya menetapkan satu orang tersangka inisial 'NA' dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan.
"Ranah dari pada kasus ini yakni penganiayaan berat dan pembunuhan, pasal yang diterapkan yakni pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 KUHP," ucap Kapolres.
Korban inisial 'RB' merupakan warga setempat tak jauh dari tempat kejadian. Semula, ungkap AKBP Alex peristiwa dipicu lantaran pertemuan antara korban dan adik tersangka.
"Korban merupakan orang yang awalnya bertemu dengan adiknya tersangka. Dalam pertemuan, korban diduga dalam tidak stabil atau sadar lantaran diduga dipengaruhi oleh alkohol. Adik tersangka mendapatkan perlakuan berupa penganiayaan, kemudian melaporkan pada kakaknya (tersangka -red)," imbuhnya.
Tersangka mendatangi korban di TKP. Menanyakan siapa yang menganiaya adiknya. Korban menjawab jika dirinya yang melakukan. Laku terjadi duel menggunakan sajam, hingga akhirnya koran mengalami luka parah dan meninggal dunia.
"Sajam kami amankan ada dua, milik tersangka dan milik korban," tukas Kapolres.
Pihaknya saat ini fokus pada tahapan proses hukum, menentukan tuntutan hingga nanti dipersidangan. Kasus ini, kini ditangani Satreskrim Polres Lumajang Jawa Timur.
Penulis : Mas Her
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak