MEMOonline.co.id, Sumenep - Dewan Pendidikan Kabupaten (DPK) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Dalam rangka menghadapi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 berharap Dinas Pendidikan Sumenep, wajib mengacu pada Peraturan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 14 tahun 2018.
Badrul Ar-razy, Juru bicara Dewan Pendidikan Kabupaten Sumenep menjelaskan ada beberapa Hal yang perlu di perhatikan dalam peraturan mentri tersebut diantaranya pasal 16 ayat (4) bahwa dalam menetapkan radius zona, pemerintah daerah (disdik) hendaknya melibatkan MKKS untuk tingkat SMPN, dan KKKS untuk tingkat SDN. tujuannya agar ada kesamaan pemahaman dan persepsi tentang batas2 zona dalam PPDB.
"Dalam pasal 16 dijelaskan bahwa sekolah wajib menerima calob peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat paling sedikit 90%", jelas badrul saat ditemui media ini, Senin (04/06).
Sementara, untuk jalur prestasi quotanya 5 %, dan quota karena perpindahan domisili sebanyak 5 %.
Badrul menanbahkan, jika tidak beberapa lama ini pihaknya sudah melakukan hearing dengan Kepala Bidang SMP, sementara untuk tingkat SDN masih belum terselenggara karena dari dinas pendidikan berhalangan hadir.
"Untuk hearing dengan Kabid SMA sumenep akan dilaksanakan besok, Selasa 05 juni 2018", katanya.
Selanjutnya, Sebagaimana amanah dari Permendikbud tersebut yang mewajibkan pemerintah daerah untuk membuat kebijakan daerah sebagai tindak lanjut dari ada Permendikbud dengan berasaskan objektifitas, transparansi, akuntabilitas, nondiskriminatif, dan berkeadilan.
DPKS menunggu peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana dari permendikbud no 14 th 2018.
"Kami berharap kejadian SDN Pengarangan 1 tidak terulang lagi dalam pelaksanaan PPDB 2018", pungkasnya. (Nafi/Diens)