
MEMOonline.co.id, Sumenep- Ketua Gugus Anti Korupsi Indonesia Jawa Timur (GAKI Jatim), Ach. Farid Azziyadi, berencana melaporkan pengelolaan Dana Desa (DD), khususnya yang mengalir ke Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dari 2021 hingga 2024.
Farid menduga penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk UU Desa No. 6 Tahun 2014, UU No. 3 Tahun 2024, serta sejumlah peraturan kementerian terkait.
“Mayoritas dana desa diduga dikuasai kepala desa, bukan bendahara desa. Selain itu, para kepala desa diduga bertindak sebagai pelaksana proyek fisik yang sumber dananya dari DD,” ungkap Farid, Selasa (4/3/2025).
GAKI Jatim akan mengambil sampel dari 13 kecamatan, baik di daratan maupun kepulauan, untuk mendalami dugaan ini.
Kecamatan yang menjadi objek investigasi meliputi Pragaan, Bluto, Batang-Batang, Dungkek, Manding, Batu Putih, Ambunten, Talango, Rubaru, Arjasa, Masalembu, Gayam, dan Nonggunong.
Setiap kecamatan akan diteliti 5-10 desa di daratan, sementara di kepulauan akan diambil 3-4 desa sebagai sampel.
Hasil investigasi akan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dengan pengawalan dari Kejaksaan Agung.
“Tahap selanjutnya, kami akan melengkapi barang bukti sebelum melanjutkan laporan resmi,” tegas Farid.
Diketahui, pada 2025 Kabupaten Sumenep menerima transfer Dana Desa sebesar Rp 335,59 miliar untuk 330 desa, dengan besaran bervariasi sesuai luas wilayah dan jumlah penduduk.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Anwar Syahroni, belum memberikan tanggapan terkait dugaan ini.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak