
MEMOonline.co.id, Lumajang- Dugaan tindak asusila yang terjadi dikalangan pelajar di Kabupaten Lumajang, korban berpasrah diri ke LSM LIRA DPD Kabupaten Lumajang, pasca sebelumnya melapor ke kepolisian setempat.
Wakil Bupati LSM LIRA DPD Kabupaten Lumajang Dendik Zeldianto, mengiakan. Pihaknya mengaku menerima kuasa pendampingan dari orang tua korban beberapa hari lalu.
"Ini amanah bagi kami. Kemarin kami (LIRA -red) datang ke Polres Lumajang, untuk menyerahkan salinan surat kuasa dari orang tua korban kepada kami, sedianya kepolisian bisa mengetahui, dan selanjutnya kami harap terbuka dan segera menuntaskan pelaporan warga yang sudah memasrahkan kepada kami," ucap Dendik, pada media ini, Rabu (5/3/2025).
Ditanya detai peristiwa, Dendik menyebut privasi. Setakad pria yang akrab disapa Dendik Ekstrim itu mengutarakan, terduga pelaku pelajara tingkat menengah atas, dan korban pelajar tingkat menengah pertama.
"Ke Cabang Dinas Pendidikan kami sudah berkoordinasi, namun sampai saat ini belum ada respon yang siginifikan. Kami ingatkan, jangan coba - coba mengabaikan. Menurut kami, kasus ini atensi," imbuhnya.
Peristiwa terjadi, diungkapkan di wilayah Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang baik korban maupun terduga pelaku.
"Sesuai dengan arahan Gubernur LSM LIRA DPW Jawa Timur, sampai nantinya kami siapkan tim advokasi, tentu akan kami lakukan. Kami tidak setengah - setengah, apapun hasil penyelidikan dari pihak berwenang, akan kami kawal dan kami umumkan di media masa, agar masyarakat mengetahui bagaimana proses itu berjalan," tukas Dendik.
Data dihimpun, kasus tersebut dilaporkan orang tua korban pada, Rabu (15/1/2025) lalu. Kemudian penyidik mengundang pelapor untuk dimintai keterangannya, pada (27/1/2025).
"Kami percaya, Polres Lumajang akan selektif menangani kasus ini. Maka dari itu, tentunya kami akan mentaati tata laksana tahapan proses hukum, dan akan terus memantau hingga terduga pelaku dipanggil. Mengingat terlapor juga masih pelajar, kami juga akan mengacu dan tunduk pada prosedur undang - undang yang ada," lanjutnya.
"Korban sudah bercerita banyak, dan itu menjadi pegangan kami, sedianya bisa mendudukkan terduga pelaku di meja pengadilan," pungkasnya.
Penulis : Mas Her
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak