
MEMOonline.co.id, Lumajang- Dugaan korupsi di internal Pemerintahan Desa Sumbermujur Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang, terus bergulir.
Pasca Kades Sumbermujur menolak untuk diminta terbuka tentang alokasi Dana Desa, Dendik Zeldianto Wakil Bupati LSM LIRA DPD Kabupaten Lumajang, nampaknya tak tinggal diam.
"Siang tadi kami beraudensi dengan Inspektorat. Kami sampaikan perkembangan yang ada. Kami apresiasi Inspektorat yang telah menjalankan tupoksinya dengan benar, memfasilitasi kami dengan baik," ucap Dendik, Jum'at (7/3/2025).
Lebih lanjut Dendik mengungkap, indikasi - indikasi yang telah ia kantongi di internal Pemdes Sumbermujur, mengacu pada permohonan tertulis kepada kepala desa, untuk terbuka tentang alokasi Dana Desa di tahun 2020 hingga tahun 2024.
"Kades sempat merespon, hal itu katanya sudah selesai dan tak perlu lagi diungkit. Memang siapa yang mau ungkit - ungkit. Kami tidak demikian, bahkan langkah yang kami lakukan ini, bukan tidak berdasar, ada masyarakat yang mengadu pada kami," imbuhnya.
Dendik menegaskan, agar tidak menjadi dilema, sedianya kades terbuka, dengan membuka runtutan alokasi Dana Desa di tahun yang ia ajukan.
"Selebihnya jika tidak berkenan, itu menjadi hak nya kades. Dan perlu diketahui kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah (inspektorat -red), dan hasilnya Alhamdulillah baik. Indikasi yang sifatnya menjadi petunjuk, sudah kami kantongi," tukas Dendik.
Apabila mungkin ada pada kategori pengecualian atau memang tidak boleh dibuat terbuka, Dendik meminta apa yang menjadi dasar hukum.
"Ini sudah ditengarai lo ya, lain ketika masyarakat tidak mencurigai," ucapnya.
Belakangan ini, Pemdes Sumbermujur bak diterpa permasalahan berantai. Selain alokasi Dana Desa yang diduga dikorupsi atau disalahgunakan, juga realisasi hibah hewan ternak yang diduga dimanipulasi berikut juga indikasi penyelewengan progres pengadaan air bersih.
"Namun disini perlu di catat, kami disini fokus pada alokasi Dana Desa," tegas Dendik.
"Mendasari itu semua, kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Selebihnya, biar proses yang bakal menjawab," pungkasnya.
Penulis : Mas Her
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak