
MEMOonline.co.id, Lumajang- Pemerintahan Desa Selokbesuki Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang, menjadi sorotan. Kabar pengalokasian Dana Desa (DD) untuk membangun sarana fisik di lahan milik Pemkab Lumajang, terangkat ke permukaan.
Muhammad Nasih Kepala Desa Selokbesuki mengakui, Dana Desa yang dialokasikan tersebut, tepat di tahun anggaran 2023 dan 2024.
Mendetail, Dana Desa dianggarkan untuk pembangunan spot senter. Sebelumnya, lokasi merupakan sarana pendidikan akan tetapi lama tak ditempati. Ada temuan BPK ditahap awal, sempat terhenti namun tak membuat langkah kades pupus.
"Temuannya adalah pada proses perijinannya, jadi yang memberikan ijin itu sebenarnya bukan Dinas Pendidikan tapi DPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Aset Daerah) karena itu bagian dari aset kabupaten. Akhinya waktu itu, karena jadi rekomendasi dari BPK dan kita kordinasi dengan kecamatan dan lain sebagainya, bahwa kami tidak boleh menganggarkan lagi sebelum proses perijinan dari DPKAD keluar," kata Kades dikonfirmasi di kediamannya.
Pasca keluar ijin, ungkap Kades barulah tahap pelaksanaan pembangunan dilakukan. Hitungan global, kades merincikan anggaran selain dari Dana Desa diantaranya, BKK dan jasmas dari salahsatu anggota DPRD Kabupaten Lumajang.
Berkenaan dengan kepemilikan tanah yang merupakan aset Pemkab Lumajang, kades mengaku ada perjanjian/MOU sewa seharga Rp. 5jt tiap tahunnya. Disinggung lantaran menggunakan Dana Desa untuk mambangun di lahan yang bukan merupakan aset desa, kades merespon jika itu tidak mengapa.
Namun, jika diwaktu kemudian kepala desa pengganti dirinya tak meneruskan sewa, ia menyebut adalah menjadi resiko warga.
"Inspektorat berkata tahapan sudah tdiak ada masalah. Kami tidak akan melaksanakan apalagi yang berkaitan dengan anggaran dana desa tanpa adanya dasar. Di desa ini tidak ada lapangan dan pusat perekonomian juga tidak ada," ucap kades. Siapapun yang jadi kepala desa, pasti akan dilanjutkan sewanya. Dan ketika diperiksa sudah tidak ada maslah," tukas Kades.
Sebagai informasi, ada aturan yang melarang Dana Desa digunakan untuk membangun di lahan yang bukan milik desa, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Selain itu, dana desa juga diatur dalam peraturan pemerintah, seperti:
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN.
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN.
Penulis : Mas Her
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak