Alokasikan DD ke Lahan Milik Pemda, Spot Senter Desa Selokbesuki Ditengarai 'Tabrak Aturan'

Foto: Lokasi Spot Senter yang diduga bermasalah
130
ad

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pemerintahan Desa Selokbesuki Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang, menjadi sorotan. Kabar pengalokasian Dana Desa (DD) untuk membangun sarana fisik di lahan milik Pemkab Lumajang, terangkat ke permukaan.

Muhammad Nasih Kepala Desa Selokbesuki mengakui, Dana Desa yang dialokasikan tersebut, tepat di tahun anggaran 2023 dan 2024.

Mendetail, Dana Desa dianggarkan untuk pembangunan spot senter. Sebelumnya, lokasi merupakan sarana pendidikan akan tetapi lama tak ditempati. Ada temuan BPK ditahap awal, sempat terhenti namun tak membuat langkah kades pupus.

"Temuannya adalah pada proses perijinannya, jadi yang memberikan ijin itu sebenarnya bukan Dinas Pendidikan tapi DPKAD (Dinas Pendapatan Pengelolaan Aset Daerah) karena itu bagian dari aset kabupaten. Akhinya waktu itu, karena jadi rekomendasi dari BPK dan kita kordinasi dengan kecamatan dan lain sebagainya, bahwa kami tidak boleh menganggarkan lagi sebelum proses perijinan dari DPKAD keluar," kata Kades dikonfirmasi di kediamannya.

Pasca keluar ijin, ungkap Kades barulah tahap pelaksanaan pembangunan dilakukan. Hitungan global, kades merincikan anggaran selain dari Dana Desa diantaranya, BKK dan jasmas dari salahsatu anggota DPRD Kabupaten Lumajang.

Berkenaan dengan kepemilikan tanah yang merupakan aset Pemkab Lumajang, kades mengaku ada perjanjian/MOU sewa seharga Rp. 5jt tiap tahunnya. Disinggung lantaran menggunakan Dana Desa untuk mambangun di lahan yang bukan merupakan aset desa, kades merespon jika itu tidak mengapa.

Namun, jika diwaktu kemudian kepala desa pengganti dirinya tak meneruskan sewa, ia menyebut adalah menjadi resiko warga.

"Inspektorat berkata tahapan sudah tdiak ada masalah. Kami tidak akan melaksanakan apalagi yang berkaitan dengan anggaran dana desa tanpa adanya dasar. Di desa ini tidak ada lapangan dan pusat perekonomian juga tidak ada," ucap kades. Siapapun yang jadi kepala desa, pasti akan dilanjutkan sewanya. Dan ketika diperiksa sudah tidak ada maslah," tukas Kades.

Sebagai informasi, ada aturan yang melarang Dana Desa digunakan untuk membangun di lahan yang bukan milik desa, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Selain itu, dana desa juga diatur dalam peraturan pemerintah, seperti:

- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN.

- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN.

Penulis     :   Mas Her

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Lumajang- Kejaksaan Negeri Lumajang - Jawa Timur, melakukan penahanan pada seorang oknum pegawai Bank BUMN Kantor Cabang Lumajang...

MEMOonline.co.id, Sampang- Seorang pria berinisial KH tewas dibacok di Dusun Bliker, Desa Tamberu Daya, Kecamatan Sokobanah, kabupaten Sampang,...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Kebijakan efisiensi anggaran pasca terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mendapat penolakan tegas dari...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pemberhentian guru tidak tetap di sekolah SD-SMP Negeri satu atap Desa Tambahrejo Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan Satgas Pangan Kabupaten Sumenep melakukan inspeksi peredaran minyak goreng...

Komentar