
MEMOonline.co.id, Lumajang- Kejaksaan Negeri Lumajang - Jawa Timur, melakukan penahanan pada seorang oknum pegawai Bank BUMN Kantor Cabang Lumajang insial 'YF', Selasa (11/3/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lumajang Kosasih S.H M.H pada media memaparkan 'YF' menyandang jabatan sebagai Relationship Manager (RM).
Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi, yakni penyalahgunaan kredit pada Bank BUMN Kantor Cabang Lumajang, terhitung sejak tahun 2021 hingga 2023.
Mendetail, Kajari Lumajang menerangkan 'YF' bekerja sama dengan pihak eksternal/pihak ketiga, dengan tujuan melakukan rekayasa usaha nasabah dan mengkondisikan keterangan yang diberikan oleh nasabah tersebut, agar seakan-akan memiliki usaha dan berniat untuk mengajukan kredit, dengan kata lain fiktif.
"Setelah kredit tersebut cair, sebagian dan/atau seluruh hasil pencairan kredit tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi," ungkap Kajari.
Penyidik kejaksaan mengantongi dua nama lain selain 'YF'. Keduanya telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran dipanggil secara patut namun tak mengindahkan.
Hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif yang terjadi di Bank BUMN Lumajang tersebut, mencapai Rp 2.080.000.000 (dua miliar delapan puluh juta rupiah).
"Atas perbuatan tindak pidana tersebut, tersangka dapat diancam dengan pidana penjara lima tahun lebih," tegas Kajari.
Penulis : Mas Her
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak