
MEMOonline.co.id, Jember- Satreskrim Polres Jember berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi yang diduga menjadi penyebab kelangkaan pupuk di sejumlah wilayah.
Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, mengungkapkan bahwa pihaknya menangkap seorang pelaku berinisial S (41), warga Jenggawah, saat mengangkut 60 karung (3 ton) pupuk subsidi jenis Phonska menggunakan truk Mitsubishi Colt T200.
Pupuk tersebut rencananya akan dijual di Kecamatan Umbulsari dengan harga Rp150.000 per karung, jauh di atas harga yang seharusnya.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pupuk tersebut milik MG (46), warga Kecamatan Sumbersari, pemilik kios resmi pengecer pupuk subsidi.
Namun, alih-alih menyalurkannya sesuai aturan, MG justru mengalihkan pupuk ke daerah lain demi keuntungan pribadi.
Akibatnya, sembilan kelompok tani di Kecamatan Sumbersari mengalami kelangkaan pupuk, yang berpotensi menurunkan produktivitas pertanian.
"Dampaknya sangat besar. Jika pupuk subsidi tidak beredar sesuai ketentuan, petani kesulitan mendapatkan pupuk murah, produksi menurun, dan ketahanan pangan bisa terganggu," tegas AKBP Bayu.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit handphone, daftar kelompok tani penerima pupuk, Delivery Order (DO), serta surat perjanjian kerja sama yang menguatkan dugaan penyimpangan distribusi.
Kedua pelaku dijerat dengan UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 junto Perpu Nomor 8 Tahun 1962 serta Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 4 Tahun 2023.
Mereka terancam hukuman dua tahun penjara atau denda maksimal Rp100 juta.
Meski tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun, polisi tetap melanjutkan penyidikan dan berkoordinasi dengan Dinas Pertanian serta Dinas Perdagangan untuk mengembalikan pupuk yang disita kepada kelompok tani yang berhak menerimanya.
Penulis : Zainullah
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak