
MEMOonline.co.id, Lumajang- Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Lumajang, terus mendalami dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2023 Pemkab Lumajang.
Alokasi dana hibah itu diperuntukkan sebagai pembangunan Musholla Miftahul Huda, Jalan Kali Mas Rogotrunan RT 02 RW 10 Lumajang, tepat di depan kediaman mantan Bupati Lumajang Thoriqul Haq.
Terkini, Gus In'am adik Thoriqul Haq dipanggil Unit Tipidkor Polres Lumajang untuk didengar keterangannya.
Gus In'am terpantau masuk ke ruangan penyidik sekira jam 11:00 WIB, sekira hampir tiga jam lalu keluar.
Dikonfirmasi media, In'am mengiakan jika ia dipanggil berkaitan dengan Musholla Miftahul Huda.
"Iya terkait Mushola di Suko," kata In'am, Kamis (13/3/2025).
Ditanya mendetail, In'am singkat menjawab ia ditanya penyidik hanya sebatas hal yang ia ketahui, lalu pergi meninggalkan pewarta, beralasan ditunggu seseorang.
Terpisah Kanit Tipidkor Polres Lumajang Ipda Irwan Lugito Hadi menjelaskan, In'am dipanggil lantaran dianggap mengetahui alur pengalokasian dana hibah tersebut, sampai pada tahap pelaksanaan.
"Orang yang menyuruh untuk membuat RAB dan lain sebagainya," ucap Irwan, sembari berjanji terus mendalami.
Diberitakan sebelumnya, dana hibah tersebut teralokasikan di masa Bupati Thoriqul Haq. Nilainya Rp. 500.000.000 untuk pembangunan.
Akan tetapi mendasari kesiapan anggaran, akhirnya terealisasi oleh Bagian Kesra sebesar Rp. 300.000.000.
Data dihimpun, pelaksanaan yang diduga menyimpang dari rencana awal berupa pembangunan, namun realitanya hanya renovasi, berujung menjadi temuan polisi.
Penulis : Mas Her
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak