
MEMOonline.co.id, Lumajang- Inspektorat Kabupaten Lumajang merespon peristiwa hangat di internal Pemerintahan Desa Sumbermujur Kecamatan Candipuro.
Tidak menutup kemungkinan, desa yang dikenal dipimpin orang kuat itu bakal diaudit.
Sebelumnya Pemdes Sumbermujur menutup akses keterbukaan informasi publik, tentang alokasi dana desa ke masyarakat sehingga disoal.
Warga setempat mewakilkan kepada LSM LIRA DPD Kabupaten Lumajang, untuk bersurat, akan tetapi berujung ditolak.
Kades Sumbermujur Yayuk Sri Rahayu tidak mau menandatangani tanda terima permintaan warga diwakili LIRA, untuk meminta keterbukaan alokasi dana desa terhitung tahun anggaran 2020 - 2024.
Pada media pun, istri kades yang menjabat sebelumnya itu, menanggapi dingin, jika tahun anggaran tersebut sudah rampung, tak perlu lagi diungkit.
"Pihak penyelenggara pemerintahan desa itu harus terbuka. Memiliki kewajiban jika ada yang meminta harus menanggapi. Hanya saja, informasi itu ada yang bisa disampaikan secara serta merta dan ada yang dikecualikan. Kalau yang dikecualikan, itu prosedurnya berbeda," ucap Aan Irban V Inspektorat Kabupaten Lumajang, di ruang kerjanya, Kamis (14/3/2025).
Ditanya dari sisi pengawasan, Aan mengutarakan dirinya mendasari Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) yang menurutnya sudah terjadwal, reguler.
"Tidak menutup kemungkinan (Audit -red) audit investigatif," imbuh Aan.
Aan menjelaskan audit bisa berdasarkan adanya pengaduan masyarakat, dengan unsur-unsur pengaduan yang sesuai dengan ketentuan.
Dihari sebelumnya, Kades Sumbermujur dipanggil Inspektorat.
Perihal tak adanya papan keterbukaan alokasi pemanfaatan dana desa, diakui sang Kades, telah dipampang sebelumnya, namun hilang, roboh diterpa angin dan sebagainya.
Kendati demikian, Wakil Bupati LSM LIRA DPD Kabupaten Lumajang, memastikan pihaknya akan membongkar peristiwa sedianya gamblang dipermukaan.
"Teknis dan alur pelaporan tetap akan kami lalui. Dan yang terpenting, pihak pemangku kewenangan kami harapkan bisa bekerjasama dengan baik. Inspektorat pun juga menemui keanehan, dan itu telah ditindaklanjuti," ucap Dendik.
Tegas Dendik, LSM LIRA DPD Kabupaten Lumajang tidak dalam menghardik, akan tetapi meminta pemangku kewenangan serius menangani.
"Masyarakat memintanya nggak muluk-muluk. Terbuka sehingga ketemu faktanya, itu aja kq ini menurut saya bikin khalayak tertawa. Diminta terbuka kok ya membangun opini sehingga masyarakat bertambah curiga. Ingat ya, Dana Desa milik rakyat," pungkasnya.
Penulis : Mas Her
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak