
MEMOonline.co.id, Lumajang- Penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Lumajang, terus selidiki dugaan korupsi dana hibah tahun 2022 Pemkab Lumajang, yang teralokasikan ke Mushola Miftahul Huda, tepat di depan kediaman mantan Bupati Lumajang Thoriqul Haq, Jalan Kali Mas Kelurahan Rogotrunan Lumajang.
Sebelumnya In'am adik kandung Thoriqul Haq dipanggil penyidik untuk didengar keterangannya sebagai saksi. Hari ini, saksi lain dipanggil, diantaranya Pujo, Miftahul dan Suhadi.
Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Lumajang Ipda Irwan Lugito Hadi S.H berkata, pemanggilan tiga saksi ini untuk dikonfrontir.
"Sudah dua kali dipanggil. Masih akan di konfrontir dengan yang lain, karena keterangannya berbeda," ucapanya, Senin (17/3/2025).
Ditanya adakah kemungkinan bakal mengerucut pada tersangka, Irwan menyampaikan akan terus mendalami.
"Saat ini statusnya saksi," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, dana hibah tersebut, diduga dijadikan kesempatan untuk meraup keuntungan pribadi. Mark-up harga satuan barang berikut nota diduga palsu, berhasil dihimpun media.
Berikut juga, pelaksana pengerjaan sarana ibadah itu, disinyalir kelompok yang sengaja ditunjuk oleh oknum penguasa waktu itu.
Dua saksi Suhadi dan Muftahul, cepat bergegas menghindari awak media. Kemudian Pujo melalui Hisbullah Huda S.H M.H kuasa hukumnya mengiakan jika datang ke Polres Lumajang dalam rangka konfirmasi.
"Dikonfrontasi para pihak, terkait dengan Mushollah," ucap Hisbullah.
Hisbullah menampik keterlibatan kliennya, sebenarnya secara pribadi menggarap sebagian pekerjaan, bukan keseluruhan. Namun ditanya detail ia mengakui belum mengetahui banyak lantaran ia ditunjuk menjadi pendamping hukum menurut sifatnya dadakan. "Belum sempat apa-apa saya ini," pungkasnya.
Dua diantara mereka, disinyalir ada keterlibatan dengan progres pembangunan beberapa Fasum di kawasan Huntap atau Bumi Semeru Damai, meliputi Gedung Serbaguna dan Masjid yang menyisakan persoalan di Polda Jatim.
Penulis : Mas Her
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak