
MEMOonline.co.id, Sumenep- Dalam tiga bulan pertama tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep telah menyelesaikan sembilan perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Capaian ini menjadi langkah maju bagi korps adhyaksa dalam menangani perkara secara humanis.
Kepala Kejari Sumenep, Sigit Waseso, SH. MH, didampingi Kasi Pidum Hanis Aristya Hernawan, SH. MH, menjelaskan bahwa kasus-kasus yang diselesaikan lewat RJ meliputi penganiayaan, pencurian, penadahan, serta narkotika.
"Untuk perkara narkotika, saat ini dua pelaku sedang menjalani rehabilitasi di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep," ungkap Kajari Sumenep, Selasa (25/3/2025).
Dari sembilan perkara RJ yang telah disetujui Kejati Jawa Timur, empat telah dikembalikan ke keluarga, satu dalam proses rehabilitasi, dan empat lainnya dalam tahap penyelesaian.
Kajari menegaskan bahwa rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba berlangsung minimal tiga bulan, sesuai prosedur.
Kejari Sumenep juga aktif mengawasi jalannya rehabilitasi guna memastikan sesuai aturan.
Dalam pelaksanaan RJ, terdapat syarat ketat yang harus dipenuhi.
"Perkara dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun bisa diajukan RJ. Untuk narkotika, hanya pemakai pertama yang bisa menjalani RJ, dengan bukti dari BNN dan fasilitas kesehatan," tegasnya.
Penyelesaian perkara melalui RJ tetap mengacu pada Peraturan Jaksa Agung (Perja) No. 15 Tahun 2020, yang menekankan adanya kesepakatan kedua belah pihak.
"Jika ada kesepakatan, baru bisa diajukan RJ ke Kejati Jatim. Kami juga melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, serta perangkat desa dalam prosesnya," pungkas Kajari.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak