
MEMOonline.co.id, Jember- Seorang oknum LSM yang mengaku wartawan ditangkap polisi karena diduga telah melakukan pemerasan terhadap kepada desa (kades) Sukosari, kecamatan Sukowono, kabupaten Jember Jawa Timur, usai terima uang sebesar nominal Rp. 1 juta.
MRF yang merupakan oknum LSM dan wartawan di ciduk di wilayah kecamatan Sukowono.pada Selasa (25/3/2025) kemaren.
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi. Dalam konferensi Pers mengatakan modus pelaku dengan mengaku sebagai LSM dan Wartawan media online.
Bayu membeberkan, penangkapan MRF berdasarkan adanya aduan yang ia terima dari korban.
Tidak cukup sampai disitu dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp 1 juta, tas jinjing, empat kartu identitas organisasi dan hp android.
"Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku didapatkan identitas milik pelaku maupun anggota LSM tertentu setidaknya ada 4 Kartu identitas dari tersangka yang digunakan menakuti atau mengintimidatif para korban,"bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 368 KUHP dan 389 tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Berikutnya kami menerapkan pasal 368 dan 389 KUHP yaitu tentang pemerasan dengan ancaman paling lama penjara 9 tahun,"pungkasnya.
Penulis : Zainullah
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak