Terancam Dimeja Hijaukan, Kepala Desa Gadu Timur Bantah Pengangkatan Istrinya Jadi Sekdes Masuk Kategori Nepotisme

Foto: Ketua Gugus Anti Korupsi (GAKI), Ach. Farid Azziyadi
698
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep- Dugaan praktik nepotisme dalam pengangkatan Sekretaris Desa (Sekdes) Gadu Timur, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kian memanas.

Pasalnya, kasus tersebut saat ini sedang dalam proses pelaporan.

Oleh karenanya, Kepala Desa Gadu Timur, Ufron, yang selama ini bungkam, akhirnya angkat bicara terkait pengangkatan istrinya sebagai Sekdes.

Dalam keterangannya, Ufron menegaskan bahwa pengangkatan tersebut telah sesuai prosedur dan merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Pasal 8.

Ia juga menyebut, pengangkatan istrinya dilakukan sejak tahun 2019 dan telah mendapat persetujuan dari perangkat desa.

“Pengangkatan ini sudah melalui persetujuan perangkat desa dan sesuai dengan Perbup Pasal 8. Tidak ada yang kami langgar,” tegasnya, saat dikonfirmasi tim media, Kamis (10/04/2025).

Surat Keputusan (SK) pengangkatan, kata Ufron, dibuat oleh pejabat kecamatan Ganding saat itu yang berinisial L.

Meski demikian, pernyataan Kades Gadddu Timur tidak serta merta meredakan polemik.

Ketua Gugus Anti Korupsi (GAKI), Ach. Farid Azziyadi, justru mempertanyakan legalitas pengangkatan tersebut dan menilai berpotensi melanggar aturan yang lebih tinggi seperti Permendagri maupun UU Desa.

“Kita perlu kaji ulang, apakah Perbup bisa jadi dasar kuat jika bertentangan dengan aturan di atasnya,” ujar Farid.

Ia juga menilai praktik nepotisme seperti ini bisa berdampak pada kebocoran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), serta berpotensi melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 26 Ayat 4 Huruf F.

“Pengambilan keputusan dan pengelolaan anggaran harus objektif, tidak boleh ada praktik nepotisme,” tegasnya.

Farid juga menyebut telah menghubungi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep melalui WhatsApp tiga hari lalu.

Dalam tanggapannya, Kadis DPMD menyatakan, “Insyaallah akan segera kami tindak lanjuti atas informasi terkait perangkat desa dimaksud. Terima kasih informasinya,” katanya.

Namun begitu, Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kecamatan Ganding, terkait dugaan kasus nepotisme di desa Gaddu Timur.

Meski masyarakat sangat menanti kejelasan hukum dan sikap tegas dari para pemangku kebijakan.

Farid mendesak Bupati Sumenep untuk segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur mekanisme pengangkatan perangkat desa, terutama jabatan Sekdes, agar 27 kecamatan dan 330 desa di Sumenep bersih dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Penulis     :    Alvian

Editor        :   Udiens

Publisher  :  Syafika Auliyak

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pria inisial 'J' oknum guru honorer di lingkup lembaga pendidikan SDN Kaliuling 01 Tempursari Lumajang, ditetapkan...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pasca mangkir dipanggil penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Lumajang jelang lebaran kemarin, Ning Farin istri Cak Thoriq...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Pria inisial 'MH' warga Desa Sumberejo Kecamatan/Kabupaten Lumajang, dipolisikan. Bukan tanpa sebab, pria yang akrab...

MEMOonline.co.id, Jember- Viral di media sosial, foto jalan rusak parah di Dusun Gumuksuda, Desa Mayang, Kabupaten Jember, menuai sorotan publik....

MEMOonline.co.id, Sumenep- Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep, Abd Rahman, mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) agar lebih aktif dan sigap...

Komentar