
MEMOonline.co.id, Lumajang- Santer dugaan penyelewengan dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dilakukan oleh oknum perangkat Desa Tempeh Tengah Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang - Jawa Timur.
Menyeruak paska Pemdes Tempeh Tengah menerima surat peringatan dari BPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah) Kabupaten Lumajang, akan pembayaran pajak yang masuk kategori menunggak.
Alhasil, konfirmasi pada tertanggung pajak atau warga setempat, sudah melakukan pembayaran melalui oknum pemdes yang rutin melakukan penagihan.
Mohamad Mansyursah, Kades Tempeh Tengah mengakui benar adanya peristiwa tersebut. Mansyur berkata, pihaknya telah menindaklanjuti meminta rekomendasi untuk sang oknum diberhentikan.
Menurut Mansyur, perbuatan oknum telah mengganggu kenyamanan tata kelola pemerintahan yang ia pimpin.
"Kami sudah rapat kordinasi dengan BPD. Mereka sepakat untuk diajukan pemberhentian kepada yang bersangkutan (oknum perangkat -red), agar tidak merusak tata kelola di pemerintahan Desa Tempeh Tengah," ucapnya, Rabu (9/4/2025).
Perilaku oknum perangkat desa, dianggap melawan hukum berikut berdampak negatif.
Senada disampaikan Dendik Zeldianto, Wakil Bupati LSM DPD Lira Kabupaten Lumajang, dirinya mendukung langkah Pemdes Tempeh Tengah. Menurutnya, jangan sampai perilaku segelintir oknum merusak kepercayaan masyarakat pada pemerintah.
"Tertuju surat dari pemohon Pemdes Tempeh Tengah, wajib memberikan ketegasan. Jangan ada persepsi di masyarakat, pemerintah melindungi oknum yang korup. Ini parah dan kami akan kawal," ungkap Dendik.
"Upaya bersih - bersih dari oknum korup harus didukung. Karena ini sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo, kalau berseberangan artinya melawan arus," tegas Dendik.
Terkini Dendik mengaku, telah berkordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Lumajang, guna memastikan langkah yang diambil Pemdes Tempeh Tengah sudah sesuai prosedur.
"Surat peringatan pertama (SP1) hingga SP3 sudah. Kami tinggu ketegasan camat dan Pemda Lumajang dalam persoalan ini," pungkas Dendik.
Analisa dilapangan, perilaku oknum dilakukan sejak diera pemerintah sebelum, kades menjabat saat ini.
Penulis : Mas Her
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak