
MEMOonline.co.id, Sumenep- Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep yang menunda penerbitan izin usaha gudang perusahaan rokok (PR) menuai kritik tajam, khususnya dari calon pengusaha lokal di sektor tembakau.
Langkah Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, dinilai bertentangan dengan semangat investasi daerah.
Padahal, Sumenep dikenal sebagai salah satu sentra tembakau terbesar di Madura.
Kekecewaan disuarakan oleh salah satu warga Kecamatan Lenteng, berinisial BS, setelah permohonan izinnya di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sumenep terhambat pada Jumat (11/04/2025).
“Saya merasa dipersulit, bahkan seolah dicurigai akan menjalankan usaha ilegal. Bukannya didorong untuk berinvestasi, malah dihambat,” ujar BS kepada media.
Ia juga mempertanyakan dasar kebijakan tersebut. Menurutnya, penilaian legalitas usaha rokok seharusnya menjadi kewenangan Bea Cukai, bukan Pemkab.
"Izin kabupaten itu administratif, yang menentukan legal atau tidak adalah Bea Cukai. Kenapa malah dibatasi dari awal?" keluhnya.
BS bahkan menyinggung adanya ketimpangan perlakuan terhadap pengusaha lokal.
“Ironis, pemerintah sibuk cari investor luar, tapi warga sendiri dipersulit. Jangan-jangan karena tak ada keuntungan pribadi?”
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Abd. Rahman Riadi, menegaskan tidak ada pemblokiran, melainkan hanya penundaan sementara.
“Ini langkah preventif, bukan penolakan permanen. Keputusan diambil setelah rakor bersama Bupati,” jelas Rahman.
Ia menyebut penundaan terkait temuan Bea Cukai dan Polres Sumenep tentang 11 PR ilegal serta 71 lainnya yang masih dievaluasi.
Namun, ia mengakui tak ada surat resmi dari Bea Cukai, hanya komunikasi lisan.
Kebijakan ini juga dikritisi praktisi hukum Syaiful Bahri, SH., yang menyebutnya sebagai bentuk generalisasi merugikan.
“Tanpa dasar hukum yang jelas, penundaan ini bisa membuka ruang diskriminasi dan melemahkan iklim investasi,” ujar Syaiful.
Ia menambahkan, kebijakan ambigu ini menjadi ironi di tengah gencarnya promosi investasi oleh Pemkab Sumenep.
“Masyarakat menanti sikap tegas dan transparan agar penindakan PR ilegal tidak merugikan pengusaha sah,” pungkasnya.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak