
MEMOonline.co.id, Sumenep- Tim Penyidik Kasubdit II/Tipid Harda Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur terus mendalami kasus dugaan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas kawasan laut Dusun Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.
Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan, dengan pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa mantan kepala desa, kepala desa aktif, sejumlah mantan aparat desa Gersik Putih, serta pihak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Pada Jumat, 11 April 2025, giliran tiga warga Tapakerbau dipanggil untuk memberikan keterangan: Maimunah, Jakfar Shadik, dan H. Amin alias Sabbat. Ketiganya hadir didampingi penasihat hukum dari Gerakan Masyarakat Tolak Reklamasi (GEMA AKSI), Marlaf Sucipto.
“Hari ini kami memenuhi panggilan Polda terkait SHM di atas kawasan pantai/laut Tapakerbau. Ini adalah kali kedua warga dimintai keterangan, setelah sebelumnya Ahmad Shiddiq selaku pelapor,” jelas Marlaf kepada awak media.
Dalam pemeriksaan, penyidik fokus menanyakan pengetahuan ketiga warga terkait keberadaan SHM di atas pantai. Warga mengaku baru mengetahui hal tersebut setelah ditunjukkan sekitar 19 dokumen SHM oleh penyidik.
“Penyidik bertanya apakah para saksi mengetahui langsung soal SHM itu. Mereka kompak menyatakan tidak tahu sebelumnya. Sejak kecil, mereka melihat lokasi tersebut adalah laut, bukan lahan garam,” lanjut Marlaf.
Menurut ketiganya, sebagian kawasan tersebut masih berupa laut, meski sebagian kecil sudah berubah menjadi tambak. Warga berharap kawasan yang tersisa tetap dijaga sebagai laut karena menjadi sumber penghidupan utama masyarakat pesisir.
“Kami akan terus berjuang agar laut itu tetap sebagai laut,” tegas salah satu warga.
Diketahui, pada tahun 2023, warga telah menolak keras rencana reklamasi laut oleh investor dan pemilik SHM yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Gersik Putih untuk pembangunan tambak garam.
Penolakan tersebut bahkan sempat berbuntut laporan pidana ke Polres Sumenep atas dugaan penyanderaan alat berat dan pencurian perahu.
Sebaliknya, warga juga melapor balik atas dugaan perusakan kawasan laut yang diduga sebagai kawasan lindung. Proyek tambak pun sempat dihentikan setelah mediasi antara kedua belah pihak difasilitasi oleh Polres.
Namun, di awal 2025, rencana pembangunan tambak kembali muncul. Hingga kini, proyek belum berjalan karena masih bergulirnya penyidikan di Polda Jatim terhadap penerbitan SHM di kawasan laut Tapakerbau.
Penulis : Alvian
Editor : Udiens
Publisher : Syafika Auliyak