MEMO online, Sumenep - Anggaran proses perizinan pembangunan gedung DPRD Sunenep, Madura, Jawa Timur, yang nilainya sebesar Rp 200 juta, hanya terserap Rp150 juta.
Anggaran proses pembuatan izin pembangunan Kantor DPRD Sumenep sebesar Rp 200 juta itu, dianggarkan pada APBD Perubahan 2017.
Sedangkan anggaran sebesar itu, akan digunakan untuk pembuatan perizinan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), gambar kontruksi, dan Analisis dampak lalu lintas (Amdalalin).
"Saat ini proses pengurusan izin. InsyaAllah pekan depan sudah selesai. Pengurusan izin UKL UPL dan Amdalalin ini memang diprogramkan tahun ini," kata Moh Mulki, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumenep, Jumat (8/12/2017).
Menurutnya, anggaran tiga macam perizinan sebesar Rp50 juta, sisa anggaran akan dikembalikan ke kas daerah (Kasda). Realisasi anggaran akan dilakukan dengan cara penunjukan.
"Nanti pembangunan fisiknya 2019-2020. Pembangunan fisiknya dilakukan dengan multi yers atau tahun jamak, karena membutuhkan anggaran besar sehingga tidak bisa dilakukan dalam satu tahun," paparnya.
Sesuai hasil kajian yang dilakukan Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya menyebutkan jika gedung dewan saat ini sudah tidak layak di tempati. Untuk pembangunan gedung itu sendiri diperkirakan akan menghabiskan anggaran sebesar Rp 71 miliar. Pembangunan itu akan dilakukan secara berkelanjutan setiap tahun. (Ita/diens)