Banyak Trotoar Beralih Fungsi Jadi Tempat PKL, Pejalan Kaki di Kota Batu Kehilangan Haknya

Foto: kondisi trotoar didepan _Roti Bakar Yoenoes_,  di Jalan Panglima Sudirman, Perempatan Pesanggrahan Kota Batu. 
1066
ad

MEMOonline.co.id, Batu - Banyaknya trotoar yang saat ini sudah beralih fungsi menjadi tempat berjualan para pedagang kaki lima (PKL), membuat masyarakat kota Batu kecewa.

Pasalnya, pejalan kaki yang seharusnya memiliki hak yang sama dengan pengguna jalan lainnya, menjadi kehilangan haknya.

Sebab, tempat yang semula mereka gunakan betlalu lalang, saat ini sudah terampas oleh para PKL, yang mulai menggelar barang dagangannya.

Seperti di trotoar _Roti Bakar Yoenoes_,  di Jalan Panglima Sudirman, Perempatan Pesanggrahan Kota Batu. 

Di beberapa titik trotoar di sepanjang tepi badan jalan tersebut kini sudah beralih fungsi menjadi tongkrongan PKL.

Keberadaan deretan PKL itu berdampak pada lahan parkir, sebab tidak ada lahan parkir khusus. Konsumen PKL memarkir kendaraannya di bahu jalan.

Pejalan kaki terpaksa turun ke badan jalan. Sangat riskan, lantaran badan jalan protokol arah Kediri lewat Pujon itu sarat lalu lalang ranmor.

Pejalan kaki juga harus ekstra hati-hati,  memastikan perjalanannya tidak menganggu pengendara ranmor di jalur "pintu gerbang" Batu dari arah barat (Kediri).

Irawan Hadi (37), warga sekitar, mengaku kondisi trotoar di Jalan Panglima Sudirman sudah beralih fungsi menjadi lahan PKL. Ironisnya, tidak ada tindakan dari dinas terkait. Padahal lokasi tersebut berada di satu badan jalan dengan Gedung Among Tani, Kantor Walikota Batu.

"Semakin amburadul tata ruang Kota Batu. Beberapa titik trotoar sudah beralih fungsi menjadi tongkrongan pedagang, dan tidak ada tindakan. Sebenarnya, namanya trotoar, seharusnya menjadi fasilitas umum untuk para pejalan kaki," tuturnya, Senin malam (18/6/2018).

Padahal lanjut dia, kalau merujuk ke aturan hukum pada Pasal 28 ayat (2) UU No. 22/Th 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), jelas sudah disebutkan _"setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan"_. 

"Jika diketahui melanggar, maka pelanggar akan dikenakan dua macam sanksi, yakni ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan, atau denda paling banyak dua ratus limapuluh ribu rupiah," imbuh ia.

Hal senada juga diungkapkan, Michael Saputro (45), wisatawan asal Surabaya. Trotoar sebagai tempat fasilitas publik yang biasanya untuk para pejalan kaki, kini malah digunakan untuk tempat parkir mobil. 

"Ya, contohnya seperti di depan _Pupuk Bawang Cafe_, juga tidak berbeda dengan kondisi trotoar di depan _Roti Bakar Yoenoes_ itu," ujar ia.

Ia tambahkan, kondisi ini ternyata terjadi juga di seputaran Gor Ganesha Batu, bahwa Alun-alun yang ada lebih dominan diminati oleh para pedagang kaki lima untuk berjualan, wajar sekarang tumbuh subur paguyuban pedagang kaki lima yang terorganisir. Perlu ada dilakukan perumusan kebijakan terkait PKL ini dalam rangka menggunakan fasilitas publik.

"Fenomena sekarang trotoar yang digunakan untuk pejalan kaki sesuai dengan undang-undang, sekarang sudah mulai berkurang. Di samping ada yang digunakan untuk PKL, juga ada yang digunakan oleh oemerintah daerah sendiri dengan menanam bibit pohon dan menaruh pot tanaman," pungkasnya yang mengaku tiap musim liburan selalu berkunjung ke Kota Batu bersama keluarganya. (Risma/diens) 

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Lumajang- Dugaan tambang pasir illegal di Kabupaten Lumajang kembali mencuat. Masyarakat meminta, aparat penegak hukum menindak...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Optimalisasi penunjang sarana dan prasarana sektor pertanian terus dilakukan di lingkup desa di Kabupaten Lumajang Jawa...

MEMOonline.co.id, Sampang- H inisial, pelaku pembunuhan terhadap inisial Y beberapa waktu lalu di desa Bapelle, kecamatan Robatal, kabupaten Sampang,...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Polisi terus mendalami motif pembunuhan di Jalan Raya Klakah Desa Mlawang tepat di seberang jalan SPBU Klakah Minggu dini...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Sejumlah proyek hasil Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur 2024 di Kabupaten Sumenep diduga tidak memiliki prasasti...

Komentar