MEMOonline.co.id, Bekasi - Cikarang Pusat - Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam waktu dekat akan segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) sesuai dengan amanat UU No.41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Wakil Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mengatakan Rancangan Perda telah diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi dan akan segera dibahas oleh Legislatif.
“Mudah-mudahan Raperda ini bisa segera dibahas dan disahkan,”kata Eka Supria Atmaja saat diwawancarai usai menghadiri rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Bekasi dengan agenda penyampaian dan penjelasan Bupati Bekasi terhadap Raperda PLP2B, Jum’at (29/6/2018).
Eka menjelaskan Raperda PLP2B sangatlah penting untuk segera disahkan guna mengamankan dan menyelamatkan lahan pertanian di Kabupaten Bekasi yang jumlahnya setiap tahun mengalami penyusutan.
“Jadi dengan adanya PLP2B ini lahan pertanian yang ada kita kunci sehingga nantinya tidak bisa beralih fungsi baik menjadi industri ataupun pemukiman,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Abdul Karim mengatakan dari 44.000 Ha luas lahan pertanian yang tersisa di Kabupaten Bekasi, 33 ribu diantaranya masuk dalam Raperda PLP2B.
“Jadi cuma 33 ribu hektare yang masuk dan itu tersebar di 13 dari 23 Kecamatan yang ada,” jelas Karim.
Adapun urutan kecamatan dengan lahan pertanian terluas, lanjutnya, berada di Kecamatan Pebayuran dengan luas mencapai 8.362 hektare, Sukakarya 4.447 hektare, Sukawangi dan Tambelang 3.139 hektare, Sukatani 2.413 hektare, Cikarang Timur 2.323 hektare, Karang Bahagia 2.284 hektare , Cabang Bungin 1.759 hektare, Kedungwaringin 1.638 hektare, Cibarusah 1.591 hektare, Serang Baru 1.141 hektare, Bojongmangu 700 hektare dan Cibitung 52 hektare.
“Sementara lahan pertanian di 10 Kecamatan lainnya sudah habis menjadi perumahan dan industri sehingga tidak kita masukan di Raperda PLP2B,” pungkas Abdul Karim. (Bam/Diens).