Mengancam Masa Depan Generasi Dan Bangsa, P4GN Bersama BNN Kabupaten Bekasi Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba

Sosialisasi P4GN Bersama BNN Kabupaten Bekasi
905
ad

MEMOonline.co.id, Bekasi - Tambun Selatan - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bekasi bekerja sama dengan Kepemerintahan Desa Mekarsari dan Gerakan Peduli Anti Narkoba, Kekerasan dan Anarkis  (GAPENTA) menggelar acara Sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) kepada para pemuda di Aula Desa Mekarsari pada Minggu (30/5/2018).

Acara Penyuluhan Narkoba Untuk Generasi Muda Desa Mekarsari dengan yel-yel ‘Prestasi Yes-Narkoba  No’ ini dibuka langsung oleh Kepala Desa Mekarsari, Linda Ekawati.

Dalam sambutannya sekaligus membuka acara, Linda mengucapkan rasa terima-kasih kepada seluruh pihak atas terselenggaranya acara sosialisasi dan penyuluhan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.

Selanjutnya, diharapkan dengan adanya kegiatan ini, akan tercipta partisipasi aktif antara Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bekasi, Pemerintahan Desa Mekarsari dan Gerakan Peduli Anti Narkoba, Kekerasan dan Anarkis  (GAPENTA) dalam memerangi maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di masyarakat terutama terhadap para generasi muda.

“Narkoba merupakan musuh kita bersama. Kepada seluruh elemen masyarakat, marilah kita kerja-sama dan saling bantu dalam memeranginya. Baik itu aparatur setingkat Rt dan Rw sampai pihak berwenang seperti BNN serta pihak Kepolisian, “ucapnya.

Sedangkan Susilo Budiyanto, dari Badan Narkotika Kabupaten Bekasi, dalam arahannya mengatakan bahaya penyalah-gunaan Narkoba cenderung mengarah pada kalangan remaja dan anak muda. Para bandar dan pengedar narkoba selalu menyasar anak muda karena jiwanya yang masih labil, selalu ingin tahu dan selalu ingin coba-coba. Modusnya dengan iming-iming dan janji manis serta segala cara dilakukan untuk mengelabui mereka.

Pemerintah sendiri, lanjut Susilo, bahaya penyalah-gunaan narkoba sudah dikatagorikan sebagai bahaya nasional dengan hukuman mati buat bandar dan penjara buat pemakai sesuai dengan Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 126 dan pasal 127.

“Banyak cara peredaran narkoba yang dilakukan untuk mengelabuhi para petugas. Baik melalui laut, udara juga darat. Sehingga kita semua dituntut agar selalu waspada,” pungkasnya.

Sementara ketua panitia penyelenggara, Suparjo Arsyad, seorang tokoh pendidikan yang sangat peduli terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba ini mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini semata-mata untuk memberikan pengetahuan kepada para remaja dan anak muda, apa dan bagaimana akibat penyalah-gunaan serta mengkonsumsi narkoba terutama di kalangan pelajar.

"Mudah-mudahan kedepannya, para generasi muda terutama para pelajar bisa memanfaatkan masa mudanya untuk belajar dan mengisi waktu luangnya dengan  berkarya dan berprestasi serta berbakti untuk bangsa dan negara,”pungkas Suparjo. (Bam/Diens).

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Lumajang- Optimalisasi penunjang sarana dan prasarana sektor pertanian terus dilakukan di lingkup desa di Kabupaten Lumajang Jawa...

MEMOonline.co.id, Sampang- H inisial, pelaku pembunuhan terhadap inisial Y beberapa waktu lalu di desa Bapelle, kecamatan Robatal, kabupaten Sampang,...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Polisi terus mendalami motif pembunuhan di Jalan Raya Klakah Desa Mlawang tepat di seberang jalan SPBU Klakah Minggu dini...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Sejumlah proyek hasil Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur 2024 di Kabupaten Sumenep diduga tidak memiliki prasasti...

MEMOonline.co.id, Lumajang- LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) bersurat ke Dinas Ketahanan Pangan Pertanian Kabupaten Lumajang Jawa Timur, Senin...

Komentar