![](/img/full/?file=uNewsIMG-155b3b31efd8eef_1530606063.jpg)
MEMOonline.co.id, Sumenep - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura,Jawa Timur, Malik Mustofa, kembali menegaskan larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi dan kejahatan seksual pada anak (fedofil), soal larangan mencalonkan diri atau dicalonkan pada Pemilu legislatif (Pileg) 2019.
Menurut Malik, larangan pencalonan pada pemilu legislatif 2019 mendatang, tidak hanya mantan koruptor dan fedofil saja yang dilarang keras mencalonkan atau dicalonkan pada Pileg mendatang.
Melainkan juga berlaku pada mantan narapidana, yang tidak diperbolehkan mengikuti bursa pencalonan pesta demokrasi lima tahunan itu.
Ketegasan tersebut kata Malik diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Mikanisme Pencalonan DPRD Kabupaten/Kota.
"Kami sudah mensosialisasikan pada semua pemimpin Parpol (Partai Politik) peserta Pemilu di Sumenep," kata Malik.
Menurutnya pemberlakuan PKPU itu tergolong lambat. Karena sebelum ditetapkan oleh KPU Pusat sempat terjadi perdebatan ditingkat elit politik.
"Makanya sosialisasi di daerah bisa dikatakan mendadak juga," tegasnya.
Sesuai surat edaran dari KPU Sumenep nomor 588/PL.01.4-Pu/3529/KPU-Kab/VII/2018, Pengajuan Bakal Calon dilaksanakan selama 14 hari terhitung sejak 4 Juli 2018.
Umur bakal calon DPRD berusia minimal 21 tahun terhitung sejak pengajuan diterima KPU. (Ita/diens)