Awas !!! Bacaleg Tanpa Perempuan Akan Gugur Pada Pemilu 2019

Foto: Malik Mustofa, Komisioner KPU Sumenep
978
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Mekanisme Pencalonan DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam peraturan yang baru itu mewajibkan terpenuhinya 30 persen kuota perempuan disetiap daerah pemilihan (Dapil).

"Jika tidak terpenuhi (keterwakilan perempuan), berkas pengajuan bakal calon kami kembalikan untuk diperbaiki," kata Komisioner KPU Sumenep, Malik Mustofa.

Menurutnya, keterwakilan 30 persen perempuan merupakan kewajiban setiap Parpol di masing-masing daerah pemilihan (Dapil). Jika tidak terpenuhi, semua bakal calon akan gugur dengan sendirinya. 

Sementara pada PKPU sebelumnya keterwakilan perempuan sebatas memperhatikan, meski tidak terpenuhi tidak akan menggugurkan bakal calon yang lain.

"Jika tidak terpenuhi tidak diperkenankan mengikuti pemilu, artinya semua bakal calon gugur," jelasnya. 

Tidak hanya itu, PKPU tersebut juga mengatur tentang penempatan nomor urut keterwakilan perempuan. Jika bakal calon laki-laki berjumlah empat orang maka bakal calon perempuan diletakan pada nomor urut tiga.

"Komposisinya 1-4 calon laki-laki terdapat 1 perempuan, jika calon laki-laki 4-7 aka dua keterwakilan perempuan, jika bakal calon laki-lakinya 7-10 orang maka harus ada 3 bakal calon perempuan. Dalam nomor urut bakal calon, setiap tiga calon laki-laki terdapat satu bakal calon perempuan dan seterusnya," tegas Malik. 

Sesuai surat edaran dari KPU Sumenep nomor 588/PL.01.4-Pu/3529/KPU-Kab/VII/2018, Pengajuan Bakal Calon dilaksanakan selama 14 hari terhitung sejak hari ini, 4 Juli 2018. Umur bakal calon DPRD berusia minimal 21 tahun terhitung sejak pengajuan diterima KPU. (Ita/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Lumajang- Optimalisasi penunjang sarana dan prasarana sektor pertanian terus dilakukan di lingkup desa di Kabupaten Lumajang Jawa...

MEMOonline.co.id, Sampang- H inisial, pelaku pembunuhan terhadap inisial Y beberapa waktu lalu di desa Bapelle, kecamatan Robatal, kabupaten Sampang,...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Polisi terus mendalami motif pembunuhan di Jalan Raya Klakah Desa Mlawang tepat di seberang jalan SPBU Klakah Minggu dini...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Sejumlah proyek hasil Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur 2024 di Kabupaten Sumenep diduga tidak memiliki prasasti...

MEMOonline.co.id, Lumajang- LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) bersurat ke Dinas Ketahanan Pangan Pertanian Kabupaten Lumajang Jawa Timur, Senin...

Komentar