MEMOonline.co.id, Bekasi - Cikarang Pusat - Perhelatan Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi 2018 menjadi fokus dan perhatian seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Bekasi. Saat ini proses pendaftaran bakal calon (Balon) kepala desa di 154 desa se-Kabupaten Bekasi yang dilakukan secara serentak telah dilakukan.
Para bakal calon kepala desa sudah mendaftar di waktu yang sudah ditentukan yakni pada 29 Juni-4 Juli 2018.
Dari data pendaftaran di 154 desa itu, antusias bakal calon untuk mengikuti Pilkades terbukti sangat tinggi. Contohnya seperti di desa Karangsentosa, Kecamatan Karangbahagia. Di desa tersebut tercatat sebanyak 9 bakal calon kepala desa yang mendaftar.
Dengan adanya pendaftar balon kepala desa yang mencapai 9 orang maka nantinya akan dikerucutkan menjadi 5 bakal calon. Sebab dengan merujuk pada UU Desa Nomor 6 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 112 pasal 23, ditentukan minimal calon ada dua orang dan maksimalnya lima orang.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Beni Yusnandar, mengatakan pada ketentuan undang-undang tersebut hanya memperbolehkan 5 orang bakal calon kepala desa agar pelaksanaan Pilkades serentak 2018 berlangsung dengan kondusif.
Diakuinya, 5 calon kepala desa sudah terlalu banyak apalagi lebih dari itu, sehingga pihaknya akan melakukan penyeleksian terhadap desa yang calon kepala desanya lebih dari 5 orang.
"Penyeleksiannya nanti akan dilakukan oleh tim independen yang dibentuk Pemkab Bekasi. Bakal calon kepala desa itu akan mengikuti serangkaian tes administrasi dan tes tertulis hingga akhirnya ditetapkan hanya 5 orang calon yang akan mengikuti Pilkades," jelas Beni, Jumat (6/7/2018).
Beni menyampaikan, setelah proses pendaftaran selesai, panitia pilkades di tingkat desa akan melakukan penelitian kelengkapan persyaratan administrasi dan klarifikasi. (Bam/Diens)