MEMOonline.co.id, Pali - Sebagai langkah awal dalam penerimaan siswa baru tahun ajaran baru 2018, Sekolah Menengah Kejuaraan (SMK) Negeri 01 Dabo, Kecamatan Singkep, dengan alamat Jalan Kampung Baru, Desa Batu Berdaun, menggelar musyawarah kesepakatan, sebagai persyaratan penerimaan anak didik bersama para wali murid.
Acara musyawarah kesepakatan tersebut dihadiri dan dipimpin langsung oleh Ketua Komite dan didamping dua orang tenaga pengajar (Guru), yang sekaligus dipercayakan sebagai Panitia penerimaan siswa-siswi baru oleh pihak sekolah.
Selain itu, acara tersebut dihadiri masing-masing wali murid siswa baru, dan ditempatkan di salah satu ruang kelas belajar sekolah tersebut.
"Musyawarah kita hari ini azasnya kesepakatan antara pihak sekolah bersama wali murid, dan kami selaku pihak sekolah hanya menyediakan fasilitas tempat Musyawarah saja, terkait hal yang menyangkut keputusan itu kami serahkan kepada pihak wali murid untuk membuat suatu kesepakatan," kata Syaiful, Ketua Komite SMKN. 01 Dabo, pada memoonline.co.id, Jum’at (6/7/2018).
Lanjut syaiful, disini kita hanya memfasilitasi saja mengenai ketentuan pakaian seragam siswa-siswi serta syarat-syarat yang harus dipatuhi setiap peserta didik baru, mulai dari model pakaian, serta cara berpakaian yang sopan.
Dan tak kalah penting lagi mengenai tata tertib sekolah yang diberlakukan, supaya kedepannya ada kerja sama yang baik antara pihak sekolah dan wali murid dalam hal sama-sama melaksanakan pengawasan.
“Kita selaku dari pihak sekolah juga berharap, agar nanti memasuki masa proses belajar -mengajar, pihak yang disebutkan selaku wali murid bisa saling melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya agar dalam penggunaan handphone tidak terjadi penyalahgunaan pungsi, apa lagi saat-saat proses belajar -mengajar berlangsung,” papar Syaiful.
Hal senada juga dikatakan salah seorang Tenaga Pendidik sekaligus tergabung dalam Panitia Penerimaan Siswa baru, yang mengatakan jika kegiatan itusifatnya bermusyawarah untuk menghasilkan suatu kesepakatan yang baik
Sedangkan semua keputusan nantinya akan dijadikan persyaratan yang ditanda tangani para wali murid pada lembaran surat pernyataan.
“Jadi kapasitas kami hanya sebatas mempasilitasi saja,” timpal Iwan, sapaan akrabnya.
Terkait biaya pengadaan seragam sekolah juga, ini bukan keputusan sepihak oleh pihak sekolah melainkan kesepakatan yang dibuat dari hasil musyawarah.
“Kita dari pihak sekolah tidak bisa membuat keputusan tanpa disepakati oleh pihak wali murid, alhamdulilah musyawarah yang kita lakukan berjalan dengan baik,” pungkasnya. (Syam/ita)