![](/img/full/?file=1531217225-zubededit.jpg)
MEMOonline.co.id, Sumenep – Meski sudah sepekan KPU Sumenep, Madura, Jawa Timur, membuka pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) 2019, namun belum satupun partai politik (Parpol) yang mendaftarkan bacalegnya.
Menurut Komisioner KPU Sumenep Ach. Zubaidi, saat dikonfirmasi media mengatakan, jika beberapa Parpol yang datang ke KPU, hanya untuk melakukan konsultasi terkait persyaratan dan tata cara pendaftaran.
"Sampai saat ini, semua Parpol yang ada belum satupun yang mengajukan atau mendaftarkan bacalegnya," kata Ach. Zubaidi, Selasa (10/7/2018).
Namun begitu, Zubed mengaku tidak mengetahui penyebab belum adanya Parpol yang mendaftarkan baclegnya ke KPU. Ada kemungkinan, Bacaleg saat ini masih melengkapi adminitrasi berkas pencalonan.
Karena salah satu persyaratannya menurut Zubed, data bacaleg harus didaftarkan versi online dan offline.
"Selain manual, data bacaleg harus dimasukkan di online melalui sistem informasi pencalonan (Silon)," jelasnya.
Apabila berkas pendaftaran sudah rampung, KPU akan melakukan penelitian. Jika terdapat kesalahan atau kekurangan akan dikembalikan untuk diperbaiki.
Dengan begitu kata Zubed, bukan karena keterwakilan perempuan yang menyebabkan Parpol belum mendaftarkan bacalegnya ke KPU. Sebab, saat ini banyak aktifis perempuan yang siap terjun ke dunia politik.
Sementara masa pencalonan bacaleg akan ditutup pada 17 Juli 2018. Jika dalam batas waktu terdapat bacaleg tidak memenuhi persyaratan, secara otomatis tidak bisa mengikuti bursa pencalonan pada pesta demokrasi 2019.
"Tidak ada perpanjangan, kalau sampai batas waktu Parpol tidak menyetorkan Bacaleg, tidak bisa ikut untuk pileg mendatang," tegasnya. (Ita/diens)