MEMOonline.co.id, Sumenep – Meski hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur, belum satupun terima bakal calon legislatif (Bacaleg) yang mendaftar, namun KPU tidak akan memperpanjang masa waktu pendaftaran.
Oleh sebab itu, KPU Sumenep menghimbau kepada semua partai politik (Parpol) untuk segera mendaftarkan nama-nama bacalegnya, yang berlaga di pileg 2019.
"Tidak ada perpanjangan, kalau sampai batas waktu Parpol tidak menyetorkan nama Bacalegnya, ya tidak bisa ikut pileg dong," kata Ach. Zubaidi, Komisioner KPU Sumenep, Kamis (12/7/2018).
Menurutnya, KPU hanya membuka pendaftaran bacaleg selama 14 hari, yakni mulai 4 hingga 17 Juli 2018. Waktu 14 hari dinilai sudah sangat cukup sehingga KPU tidak akan memperpanjang masa pendaftaran bacaleg.
Hingga 12 Juli 2018 tidak satupun partai yang mendaftarkan bacalegnya ke KPU Sumenep. Oleh karenanya, pihaknya menghimbau Parpol bisa mengajukan daftar bacalegnya segera mungkin. Pendaftaran lebih awal dilakukan agar bisa mengantisipasi bila ada berkas persyaratan yang harus diperbaiki.
Dan jika dihitung per hari ini, Kamis, 12 Juli 2018, masa pendaftaran tinggal lima hari lagi. Penerimaan pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 hingga 16.00. Sedangkan pada hari terakhir, 17 Juli, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga pukul 24.00 WIB.
“Saya berharap partai politik mendaftar di awal-awal bukan di detik terakhir, jika berkas pencalonan belum lengkap masih ada waktu untuk melengkapi," pungkasnya. (Ita/diens)