Di meme di Medsos, Peserta Tes Seleksi Adminitrasi Bawaslu Kabupaten/Kota Layangkan Somasi ke Ketua Bawaslu Jatim

Foto: Kurniadi
1278
ad

MEMOonline.co.id, Sumenep – Lantaran protesnya terhadap Keputusan Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota se Perivinsi Jawa Timur, di meme di medsos, salah satu pendaftar asal Kabupaten Sumenep, yakni Kurniadi, melayangkan somasi ke Ketua Bawaslu Jatim. 

Sebab keberatan Kurniadi, terhadap Keputusan Hasil Seleksi Administrasi bernomor: 003/Jl/TIMSEL-KABKOTA/VII/2018, tanggal 11 Juli 2018, bukan tidak beralasan.

Karena, meski dirinya sudah memenuhi syarat, tetap tidak lolos seleksi. Dan keberatan yang disampaikan Kurniadi dan diterbitkan sejumlah media darrin, menuai banyak komentar di medsos. 

Keberatan Kurniadi yang dimuat di sejumlah media daring tersebut, justru dibuat guyonan oleh beberapa pihak di media sosial Facebook dengan menuding ada maksud tertentu dari protes tersebut.

Dalam isi surat somasi yang ditujukan kepada Muhammad Amin (Katua Bawaslu Jatim) itu diceritakan, berawal dari postingan pemilik akun FB bernama Ahmad Muhammad pada tanggal 12 Juli 2018, dan selanjutnya dikomentari oleh Nitizen lainnya.

Diantara yang mengomentari masing-masing M Ali Humaidy, Anwar Noris, Calon Anggota Bawaslu Sumenep Masa Jabatan 2018-2023, Kode Peserta: 350233, yang tak lain juga merupakan mantan Komisioner di Panwaskab Sumenep pada tahun lalu serta Muhamad Amin sendiri.

Berita-berita media online yang diposting tersebut ditanggapi dengan menggunakan Bahasa Madura yang bunyinya sebagai berikut :

M Ali Humaidy : “Pas berrik lajuuu”, dalam Bahasa Indonesia berarti “Kasi aja”, kata mana mengandung konotasi “untuk memberikan sejumlah uang. 

Lalu Amin Muhammad menjawab dalam bahasa Madura, “Ta.handhik.pehhe. he he“ (dinyatakan seolah-olah dengan lidah yang kelu/kaku. Pehhe berarti pesse) yang  dalam bahasa Indonesia berarti: “tak punya uang”.

Anwar Noris menimpali, “Beyyik he laen” (dinyatakan seolah-olah dengan lidah yang kelu/kaku. Kata Beyyik berarti Berrik) yang  dalam bahasa Indonesia berarti: “kasi/beri”. Maksudnya, kasi aja meskipun bukan uang”.

M Ali Humaidy lalu menyatakan dalam Bahasa Madura dan dicampur dengan Bahasa Jawa yang bunyinya adalah “Hakonik beinan rapopoh”, yang dalam Bahasa Indonesia berarti: “Sedikit aja tidak apa-apa”.

"Dialog tersebut telah memperolok-olok saya, seolah-olah sebagai orang yang mencari uang sehubungan dengan Rilis dan Imbauan saya. Mereka menjadikan kritik dan imbauan saya sebagaimana dalam pemberitaan di media-media online, sebagai meme-memean atau lucu-lucuan," kata Kurniadi. 

Menurut Kurniadi, pernyataan di kolom. Komentar tersebut apabila dihubungkan dengan kapasitas Muhamad Amin sebagai Bawaslu Provinsi Jatim, merupakan perkataan yang tidak pantas dan tidak patut. 

"Selain merupakan pernyataan yang tidak pantas, pernyataan Amin telah menyerang kehormatan dan martabat saya serta mencemarkan nama baik saya. Sehingga dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dan diancam dengan Pasal 310 dan 311 KUHP. Apalagi penghinaannya dilakukan dengan menggunakan ITE, maka perbuatan tersebut dapat dipidana berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (3) Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Elekronik," terangnya. 

Oleh sebab itu, alumnus Universitas Trunojoyo Madura ini meminta uang bersangkutan meminta pada dirinya dengan cara, diantaranya  permintaan maaf harus diposting di muat di akun FB yang bersangkutan, dan tidak boleh dihapus sampai kapanpun, serta harus dimuat di media cetak berskala Nasional, sedikitnya 5 media, dan diterbitkan selama 30 hari berturut-turut.

"Apabila dalam batas waktu 3 x 24 jam ia tidak mengindahkannya, terhitung sejak surat ini diterima. Maka saya akan melakukan upaya hukum menurut ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, termasuk melaporkan Muhammad Amin ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," tutunya. 

Hingga berita ini ditulis, Muhammad Amin belum memberikan konfirmasi terkait somasi tersebut. Dihubungi via whatsapp pribadinya, Amin belum memberikan tanggapan. (Satrio/diens)

 

 

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Lumajang- Dugaan tambang pasir illegal di Kabupaten Lumajang kembali mencuat. Masyarakat meminta, aparat penegak hukum menindak...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Optimalisasi penunjang sarana dan prasarana sektor pertanian terus dilakukan di lingkup desa di Kabupaten Lumajang Jawa...

MEMOonline.co.id, Sampang- H inisial, pelaku pembunuhan terhadap inisial Y beberapa waktu lalu di desa Bapelle, kecamatan Robatal, kabupaten Sampang,...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Polisi terus mendalami motif pembunuhan di Jalan Raya Klakah Desa Mlawang tepat di seberang jalan SPBU Klakah Minggu dini...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Sejumlah proyek hasil Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur 2024 di Kabupaten Sumenep diduga tidak memiliki prasasti...

Komentar