MEMOonline.co.id, Sampang - Dalam rangka HUT Hari Bhakti Adhiyaksa ke 58 tahun 2018, tanggal 22 Juli 2018. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang menggelar pemusnahan barang bukti narkoba.
Acara pemusnahan yang di lakukan di halaman belakang kantor Kejari Sampang, jalan Jaksa Agung Suprapto, dihadiri oleh Forkopimda, Kasat narkoba, Bakesbangpol, Rutan Sampang, LSM dan media yang ada di lingkungan Kabupaten Sampang, Rabu (18/7/2018).
Kejari Sampang, Dr Setyo Utomo MH MKn, menjelaskan Kejari Sampang telah memusnahkan barang bukti narkotika sesuai pasal 194 KUHP junto 270 KUHP bahwa kejaksaan adalah eksekutor tunggal untuk melakukan eksekusi. Pemusnahkan merupakan perkara yang sudah mempunyai ketetapan hukum.
“Pemusnahan barang bukti narkotika mulai tahun 2017 sampai bulan juni 2018. Sesuai dengan tupoksi dan peraturan yang ada Jaksa merupakan pelaksana yang mengeksekusi putusan tersebut,” tegasnya.
Kejari menambahkan barang bukti yang di musnahkan berupa narkotika jenis sabu 409,780 g dan 1952 pil jenis Y serta 200 pil jenis L
“Sementara kasus narkotika di Sampang ada 2 jenis yaitu sabu dan pil koplo dengan 90 kasus, yang terberat dengan tuntutan jaksa 20 tahun penjara dan sudah di putuskan 18 tahun penjara atas nama Faisol warga Sampang,” katanya. (Wildan/diens)