MEMOonline.co.id, Sumenep - Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, melarang keras Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dipergunakan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di daerahnya.
Sebab, dana untuk pembiayaan pilkades serentak, sudah ada regulasinya, yakni dari dana APBD tingkat II.
"Tidak boleh (diambilkan dari DD-ADD), sudah ada regulasi baru, semua pembiayaan pilkades harus bersumberkan dari APBD tingkat II," kata A Masuni, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Senin (23/7/2018).
Sedangkan pemerintah Kabupaten Sumenep, akan melaksanakan Pilkades serentak di 226 Desa pada tahun depan.
Sementara untuk mensukseskan perhelatan politik itu, Pemerintah Daerah menganggarkan dana sebesar Rp18 miliar. Anggaran yang bersumberkan dari APBD Sumenep itu, akan dipergunakan untuk semua keperluan pelaksanaan pilkades. Salah satunya biaya pengamanan, dan juga biaya ditingkat desa.
"Pelaksanaannya setelah Pemilu. Semua calon tidak ada pendaftaran, semuanya gratis," jelasnya.
Saat ini kata Masuni, dirinya terus menjalin koordinasi dengan petugas keamanan, termasuk dengan Polres Sumenep. "Karena kami ingin pelaksanaan pilkades nanti berjalan mulus dan transparan. Makanya keamanan bagi kami sangat penting," pungkasnya. (Ita/diens)