Marak Isu Oknum Pengacara Ilegal, Ini Pernyataan Advocat Kondang Pamekasan

Foto : Adv Marsuto Alfianto, S.H, M.H
2684
ad

MEMOonline.co.id, Pamekasan - Beredarnya isu banyaknya oknum yang mengaku sebagai advocat, Penasehat Hukum, Pengacara praktik dan Konsultan Hukum di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, membuat geram salah satu pengacara kondang di Pamekasan.

Adv. Marsuto Alfianto S.H, M.H yang berprofesi sebagai pengacara, dan juga pemilik yayasan Islamic Center, mulai menyingsingkan lengan baju untuk melawan oknum-oknum yang mengaku sebagai konsultan hukum atau kuasa hukum yang tidak jelas legalitasnya.

Sebagaimana telah di atur oleh UUA No. 18 tahun 2003 tentang Advocat, baik Penasehat Hukum, Konsultan Hukum atau Pengacara Praktik. Semuanya tidak ada perbedaan, yakni fungsinya sebagai pemberi jasa hukum baik diluar maupun di dalam pengadilan.

Mengkaji hal tersebut, Alfian memaparkan secara rinci surat edaran yang dikeluarkan oleh mahkamah agung No. 8 tahun 1987 yang menjelaskan tentang petunjuk serta keputusan bersama Ketua Mahkamah Agung dan Mentri Kehakiman tanggal 6 juli 1987 No.: KMA/005/SKB/VII/1987 dan No.: M. 03-PR.08.05 Tahun 1987 yang membagi Penasihat Hukum ke dalam dua kategori diantaranya : 

a. Para pengacara advokat yang telah diangkat oleh Menteri Kehakiman dan atas dasar itu memperoleh ijin melakukan kegiatan berpraktek hukum di manapun.

b. Para pengacara praktek yang diberi ijin oleh para Ketua Pengadilan Tinggi untuk berpraktek hukum di dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi yang bersangkutan.

Sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Alfian yang merupakan lulusan profesi Advocat Universitas Airlangga 2011 ini menyampaikan, bahwa seseorang yang mengaku sebagai Penasehat Hukum atau advocat harus memenuhi beberapa kriteria secara umum, diantaranya  harus melakukan pendidikan profesi advocat melakukan Ujian Profesi Advocat (UPA) dan harus lulus dan setelah itu magang selama 2 tahun, magang dikantor advocat.

Setelah itu, maka dia mendapatkan persyaratan khusus yang mana harus disumpah oleh pengadilan tinggi dimana iya berdomisili, maka yang melakukan sumpah adalah Pengadilan Tinggi Surabaya, setelah disumbah mereka mempunyai Berita Acara Sumpah (BAS), nanti itu ada nomor register dari Pengadilan bahwa mereka benar-benar advocat.

Nah, sekarang Konsultan Hukum, Kuasa Hukum, Advocat atau Pengacara ada namaya sistem e-court atau sistem elektronik, maka yang tidak terdaftar dalam ikut itu tidak bisa beracara, termasuk menjadi Konsultan Hukum.

Jadi undang-undang Konsultan Hukum, pengacara 18/2003 itu mengikat satu kesatuan, maka dari itu orang yang mengakui itu bisa melakukan penipuan, makanya ada salah satu orang yang mengakui pengacara sudah dihukum 3 tahun, maka dari itu menurut saya siapapun yang mengakui sebagai konsultan hukum, itu adalah lawyer karena itu merupakan satu kesatuan. (Faisol)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Lumajang- Dugaan tambang pasir illegal di Kabupaten Lumajang kembali mencuat. Masyarakat meminta, aparat penegak hukum menindak...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Optimalisasi penunjang sarana dan prasarana sektor pertanian terus dilakukan di lingkup desa di Kabupaten Lumajang Jawa...

MEMOonline.co.id, Sampang- H inisial, pelaku pembunuhan terhadap inisial Y beberapa waktu lalu di desa Bapelle, kecamatan Robatal, kabupaten Sampang,...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Polisi terus mendalami motif pembunuhan di Jalan Raya Klakah Desa Mlawang tepat di seberang jalan SPBU Klakah Minggu dini...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Sejumlah proyek hasil Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur 2024 di Kabupaten Sumenep diduga tidak memiliki prasasti...

Komentar