MEMOonline.co.id, Sumenep – Setelah menyelesaikan proses verifikasi atau penelitian berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) perbaikan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur, akhirnya mengumumkan 586 Bacaleg, yang bakal bertarung pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
Namun dibalik itu, sebanyak 31 Bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), dan dicoret pencalegan.
Komisioner KPU Sumenep Malik Mustofa mengatakan, jika dari 16 Partai Politik (Parpol) yang mengajukan yang mengajukan berkas, tercatat 617 Bacaleg yang siap berlaga di pemilu 2019. Namun jumlah tersebut berkurang saat masa perbaikan, yakni menjadi 613 Bacaleg.
Jumlah tersebut terus mengalami pengurangan hingga pengumuman daftar caleg sementara (DCS), yakni menjadi 586 Bacaleg.
Ketetapan itu tertuang dalam Keputusan KPU Sumenep Nomor 730/PL.01.4.Pu/3529/KPU-Kab/VIII/2018 tanggal 12 Agustus 2018 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Sumenep dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
"Ada sekitar 31 Bacaleg yang tidak memenuhi syarat, dan itu sudah kami tetapkan masuk TMS," katanya.
Menurutnya, bacaleg yang dinyatakan TMS secara otomatis tidak bisa mengikuti bursa pencalonan pada Pemilu 2019.
Rata-rata kata Malik, bacaleg tidak dinyatakan TMS karena tidak bisa melengkapi berkas hingga batas waktu yang ditentukan oleh KPU.
"Salah satunya karena tidak melengkapi foto copy ijazah, tidak melampirkan SKCK dan keterangan dari Pengadilan," jelasnya.
Saat ini kata Malik, KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mencermati semua bacaleg yang telah masuk DCS. Apabila ada temuan, semisal pemalsuan dokumen atau tetntang profil bacaleg yang bisa mempengaruhi dokumen Bacaleg, segera disampaikan kepada KPU.
"Sesuai tahapan tanggapan masyarakat dimulai tanggal 12-21 Agustus 2018. Kalau ada temuan segera disampaikan secara tertulis disertai bukti-bukti yang cukup. Nanti kami akan ditindaklanjuti," tegasnya. (Ita/diens)