MEMOonline.co.id, Sumenep – Kepolisian Resort Sumenep, Madura, Jawa Timur, mulai lakukan pendalaman soal laporan ahli waris lahan lokasi pengeboran Sumur ENC 2 di Desa Tanjung, Kecamatan Saronggi, yang disengketakan.
Kasubbag Humas Polres Sumenep menjelaskan IPDA Agus Suparno mengatakan pengaduan soal dugaan penguasaan lahan oleh PT EML bakal ditindaklanjuti oleh penyidik Satreskrim.
"Kami akan menindaklajuti pengaduan yang dilayangkan ahli waris,” katanya saat dikonfirmasi media, Kamis (16/8/2018).
Menurutnya, laporan ahli waris terkait dugaan sengketa lahan ke Mapolres Sumenep dilakukan, pada Rabu (8/8/2018) lalu. Saat itu, ahli waris melaporkan dugaan penguasaan lahan tanpa izin oleh PT EML. Hanya saja, kala itu pelapor tidak mendapatkan bukti lapor, karena masih digelar oleh penyidik setempat.
Pihak ahli waris melaporkan 11 ribu meter persegi yang disinyalir “dikuasai” perusahaan. Pelaporan dilakukan oleh Kuasa Hukum dari Lembaga Pembela Hukum (LHP) Nur Ismanto. Nur Ismanto merupakan Dosen UII Jogyakarta dan Ex Ketua LBH Yogjakarta.
Agus mengatakan penyidik langsung akan melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Salah satunya melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak, pelapor maupun terlapor dan pihak terkait yang mengetahui kasus tersebut.
"Termasuk juga pemenuhan dokumen, intinya mengumpulkan data dan keterangan, ” katanya.
Sementara Ahli Waris Yanto meminta kasus yang dilaporkannya diusut tuntas. Pihaknya melaporkan kasus itu secara pidana.
"Kalau memang ditindaklanjuti alhamdulillah. Yang jelas itu bukan aduan, melainkan laporkan. Kami harap diusut tuntas,” pungkasnya. (Ita/diens)