MEMOonline.co.id, Sumenep – Meski sudah tinggal satu hari lagi batas waktu pengumuman penetapan DCS bakal calon legislatif pemilu 2019 , namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengaku masih belum menerima aduan dari masyarakat, terkait masalah itu.
Padahal, batas akhir pengumuman penetapan DCS sudah satu hari lagi, yakni Selasa (21 Agustus 2018).
"Hingga hari ini kami belum menerima aduan dari masyarakat tentang rekam jejak atau berkas DCS," kata Ketua KPU Sumenep, A Waris, Senin (20/8/2018).
Sesuai tahapan Pemilu, masa uji publik terhadap dokumen persyaratan dan rekam jejak DCS dimulai pada 12-21 Agustus 2018. Selama 10 itu masyarakat diminta untuk melaporkan apabila terdapat rekam jejak Bacaleg yang tidak sesuai dengan aturan, semisal terdapat dokumen yang dinyatakan palsu.
Selain itu apakah biodatanya tertera pekerjaan sebagai wiraswasta padahal dia sebagai PNS. Sehingga masukan tersebut penting untuk diketahui oleh KPU.
"Tanggapan dari masyarakat disampaikan dalam bentuk tulisan dan disertai foto copy e-KTP. Supaya orang yang melaporkan diketahui dan tidak main-main," tegasnya.
KPU melakukan uji publik dengan mengumumkan 586 DCS calon anggota DPRD 2019-2024 untuk Pemilu 2019. 586 DCS diusung 16 Partai Politik (Parpol) peserta pemilu itu dinyatakan lolos verifikasi awal dan perbaikan yang dilakukan Tim KPU. (Ita/diens)