MEMOonline.co.id, Sumenep - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep melakukan peninjauan pengerjaan proyek ruang terbuka hijau (RTH) Tajamara tahap II. Rabu (3/10/2018)
Proyek tersebut pernah mandek gara-gara kontraktor sebelumnya diputus kontrak karena kontraktor yang diputus kontrak tersebut tidak mampu menyelesaikan proyek pada tenggang waktu yang sudah ditentukan.
Dulsiam, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sumenep mengatakan proyek pembangunan RTH Tajamara ini merupakan sebuah kelanjutan dari pengerjaan yang sebelumnya tidak sempat diselesaikan oleh kontraktor sebelum masa kontrak habis.
Sedangkan Proyek Senilai 4 Miliar Ini sebelumnya sudah dikerjakan oleh kontraktor sebelumnya yang tingkat pengerjaannya mencapai 58% dan sisa 42% dikerjakan oleh kontraktor yang sekarang dengan anggaran yang relatif cukup kecil yakni RP. 1,46 Miliar.
"Kontraktor yang sekarang ini hanya melanjutkan dari sisa pengerjaan sebelumnya tidak mampu dituntaskan",
Lanjut Dulsiam, Meskipun dengan anggaran yang relatif kecil ini, semoga pihak kontraktor mampu menyelasaikan proyek RTH Tajamara ini sebelum masa kontrak habis, Karena jika sampai putus kontrak lagi yang rugi bukan hanya pemerintah tapi kita semua ( Masyarakat).
"Saya rasa kontraktor sudah menghitung-hitung semuanya dan kayaknya pihak kontraktor yakin mampu menyelasikan sebelum kontrak habis", pungkasnya.
Sementara itu dari pihak kontraktor menyatakan optimis mampu menyelasaikan proyek tersebut dengan anggaran yang relatif kecil tersebut.
"Saya usahakan selesai sesuai jadwal, sedangkan pelaksanaan proyek ini kami diberi tenggang waktu 90 hari", kata Feni Adriana pelaksana teknis CV. SURYA ABADI.
Feni melanjutkan, untuk menopang pekerjaan ini pihaknya akan menambah tukang dan melakukan pekerjaan lembur.
"Kan yang belum selesai tingal Finising gedung Sorum, MCK, Pompa dan pertamanan, Jadi kami yakin hal itu selesai sebelun masa kontrak habis", pungkasnya. (Nafi/Diens)