MEMO online, Sumenep – Apes bagi pasangan suami isteri (Pasutri) inisial AM (43), dan SD (32), asal Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota, Sumenep, Madura, Jawa Timur ini.
Pasalnya, gara-gara kepergok saat pesta sabu di rumahnya, pasutri ini berurusan dengan penegak hukum. Ia dibekuk satuan reserse narkoba (Satreskoba) Polres Sumenep, saat mengkonsumsi narkoba di dalam kamar rumahnya.
"Keduanya diamankan saat sedang mengkonsumsi narkotikan jenis sabu," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukid, Selasa (19/12/2017).
Dikatakan, penangkapan pasutri itu berawal dari informasi masyarakat jika keduanya sering mengkonsumsi sabu.
Atas dasar itu petugas melakukan penggerebekan rumah pasutri itu. Saat itu keduanya diketahui sedang mengkonsumsi sabu dalam posisi bersila.
Dari penggerebakan itu, petugas mengamankan barang bukti dari AM berupa sabu dengan berat 0,18 gram.
Sementara barang bukti yang diamankan dari SD selaku isteri AM seberat 1,42 gram yang tersisa dari sebuah pipet kaca.
"Keduanya mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya dan untuk dikonsumsi," jelasnya.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bong terbuat dari botol kaca dan satu korek api gas berwarna orange.
Saat ini keduanya diamankan di Mapolres Sumenep guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum.
"Keduanya akan dijerat pasal 114 (1) sub. pasal 112 (1) junto pasal 132 (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegas mantan Kapolsek Lenteng ini. (Ita/diens)