MEMOonline.co.id, Bekasi - Cikarang Pusat - Wakil Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, melalui Gubernur Jawa Barat, ditunjuk Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjadi pelaksana tugas (plt) Bupati Bekasi.
Penugasan itu secara resmi disampaikan Kemendagri kepada Pemprov Jawa Barat melalui surat 131.32/8551/SJ pada 16 Oktober 2018.
Penugasan wakil Bupati Bekasi sebagai plt Bupati Bekasi, berkenaan dengan penetapan tersangka dan penahanan Sdri. Neneng Hasanah Yasin (Bupati Bekasi) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada tanggal 16 Oktober 2018 atas dugaan penerimaan suap pengurusan perizinan.
Dalam surat tersebut disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
Berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 2015, pada Pasal 65 Ayat 3 kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang menjalankan tugas.
Kemudian berdasarkan Pasal 66 Ayat 1 huruf c, wakil kepala daerah melaksanakan tugas kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
Dan pada Pasal 91 Ayat 2 huruf b ditegaskan, Gubernur sebagai wakil Pemerintahan Pusat mempunyai tugas melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan Pemda kabupaten/ kota.
‘Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Bekasi agar saudara (Gubernur-red) memerintahkan Sdr. Eka Supria Atmaja untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Bekasi sesuai dengan ketentuan’. (Bam/Diens).