Seluruh Staf dan Karyawan PDAM Kota Batu Terima Sosialisasi TP4D Dari Kajari Batu

Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Nur Chusniah saat memberi pemaparan pada giat sosialisasi TP4D di Hall PDAM Kota Batu
1209
ad

MEMOonline.co.id, Kota Batu - Dalam rangka meningkatkan kinerja, menambah ilmu pengetahuan dan wawasan pegawai PDAM Kota Batu.

Kejaksaan Negeri Batu menyosialisasikan Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) di Hall PDAM Kota Batu, Jl. Kartini, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu. Rabu (24/10/2018).

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja, menambah ilmu pengetahuan dan wawasan jajaran pegawai PDAM Kota Batu.

Supaya dapat mengelola anggaran dengan baik tanpa ada keraguan. Karena Kejahatan Jabatan Sebagai Tindak Pidana Korupsi dan (TP4D).

Maka untuk menindak lanjuti MoU atau kesepakatan bersama antara PDAM Kota Batu dan Kejaksaan Negeri Batu pada 2017 lalu.

Oleh karena itu, PDAM Kota Batu dengan mendatangkan tim dari pihak kejaksaan mengenalkan kepada semua karyawan PDAM agar mengerti sekaligus bisa memahami terkait pengelolaan anggaran keuangan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu, yang mana salah satunya soal pendampingan hukum.

Dijelaskan Kajari Kota Batu, Nur Chusniah, SH., MH, kerjasama dengan PDAM ini sangat penting, karena dilihat dari segi peningkatan kesadaran ke masyarakat tentang hukum air. Apalagi ada perkiraan anggaran sebesar Rp 48 Miliar yang akan digunakan untuk PDAM Kota Batu.

"Pastinya kan nanti ada penyertaan laba rugi, di sisi ini yang akan didampingi. Ini juga perpanjangan MOU kedua sejak 2017," kata mantan biro hukum litigasi dan non litigasi KPK ini.

TP4D ini lanjut Nur Chusniah, nanti juga dibutuhkan untuk mendampingi PDAM Kota Batu. Tahun ini Kejari Batu juga akan lebih meningkatkan dalam penekanan ke masyarakat tentang penggunaan air. Semisal saja penggunaan air secara ilegal yang itu bisa dikenakan tuntutan hukum.

"Ya, apalagi kan kedepannya bakal ada pembangunan untuk museum airnya. Ini baru, bagaimana pemanfaatan air itu harus ada sisi positifnya, yang salah satunya edukasi kepada masyarakat luas," papar Nur Chusniah.

Sementara itu Dirut PDAM Kota Batu, Edi Sunaedi, ST mengatakan, tidak hanya dalam bantuan hukum saja, akan tetapi juga untuk memberikan sosialisasi kepada semua karyawan beserta staf PDAM Kota Batu.

"Pastinya kan nanti kami butuh yang namanya legalitas kemasan untuk mengembangkan air ini sebagai usaha. Terlebih nantinya melibatkan pihak ketiga atau tidak, kami tetap butuh yang namanya pendampingan dari pihak Kejaksaan," kata Sokek sapaan akrabnya.

Tak hanya itu, mantan aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) ini juga berharap dalam pendampingan dari Kejari ini ada pemahaman yang diberikan dari Kejari untuk masyarakat, utamanya kepada semua pelanggan PDAM Kota Batu.

Seperti halnya kejadian pengambilan air PDAM ilegal yang pernah dilakukan oleh warga Desa Oro-Oro Ombo pada 2017 silam.

"Hal semacam itulah yang masih harus ditekankan kepada masyarakat kita, karena sejauh ini masih banyak pengambilan air secara ilegal yang dilakukan oleh masyarakat karena ketidaktahuan mereka. Makanya sebelum beranjak jauh, kami menegaskan kepada semua staf dan pegawai PDAM Kota Batu untuk memahami dan mengetahui tentang hukum air. Bahwa itu bisa ditindak pidanakan. Untuk itu ya harus ditertibkan terlebih dahulu," imbuhnya. (Risma/diens)

ad
THIS IS AN OPTIONAL

Technology

MEMOonline.co.id, Lumajang- Dugaan tambang pasir illegal di Kabupaten Lumajang kembali mencuat. Masyarakat meminta, aparat penegak hukum menindak...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Optimalisasi penunjang sarana dan prasarana sektor pertanian terus dilakukan di lingkup desa di Kabupaten Lumajang Jawa...

MEMOonline.co.id, Sampang- H inisial, pelaku pembunuhan terhadap inisial Y beberapa waktu lalu di desa Bapelle, kecamatan Robatal, kabupaten Sampang,...

MEMOonline.co.id, Lumajang- Polisi terus mendalami motif pembunuhan di Jalan Raya Klakah Desa Mlawang tepat di seberang jalan SPBU Klakah Minggu dini...

MEMOonline.co.id, Sumenep- Sejumlah proyek hasil Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur 2024 di Kabupaten Sumenep diduga tidak memiliki prasasti...

Komentar